Pemprov Bengkulu Gelar Rakor Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat

oleh -112 Dilihat
Pemprov Bengkulu gelar rakor terkait tugas dan kewenangan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Acara ini buka Penjabat Sekdaprov Bengkulu, Nandar Munadi.(Foto/Ist)
Pemprov Bengkulu gelar rakor terkait tugas dan kewenangan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Acara ini buka Penjabat Sekdaprov Bengkulu, Nandar Munadi.(Foto/Ist)

Bengkulu- Pemprov Bengkulu menggelar rapat koordinasi terkait peraturan pemerintah (PP) No 33 Tahun 2018 terkait pelaksanaan tugas  dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, dimana dalam PP
disebutkan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat mempunyai berbagai tugas dan wewenang.

Menurut Pj Sekdaprov Bengkulu, Nandar Munadi, adapun tugas-tugas gubenur sebagai wakil pemerintah pusat, yakni mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah kabupaten dan kota. Selanjutnya, melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten dan kota di wilayahnya. Memberdayakan dan memfasilitasi daerah kabupaten dan kota di wilayahnya.

“Melakukan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten dan kota tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah, perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, tata ruang daerah, pajak daerah, dan retribusi daerah,” kata Nandar Munadi.

Hal tersebut diungkapkan Pj Sekdaprov Bengkulu,  saat membuka acara Rakor tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di Provinsi Bengkulu dengan tema “Peran Gubernur dalam Pembinaan dan Pengawasan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Wilayah Provinsi Bengkulu, Senin (2/10/2023).

Selanjutnya tugas gubernur melakukan pengawasan terhadap peraturan daerah kabupaten dan kota, serta melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam PP No 33 Tahun 2018 tersebut, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat memiliki beberapa wewenang, di antaranya, membatalkan peraturan daerah kabupaten dan kota.

Memberikan penghargaan atau sanksi kepada bupati dan wali kota terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Gubernur juga berwenang untuk menyelesaikan perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintah antar daerah kabupaten dan kota dalam 1 (satu) provinsi.

“Memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten/kota dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Terkait dengan peran Gubernur dalam Pembinaan dan Pengawasan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Wilayah Provinsi Bengkulu ini, Nandar mengatakan, gubernur ingin memastikan pelaksanaan pelayanan minimal di kabupaten dan kota berjalan dengan baik.

“Terkait dengan pelayanan dasar seperti di bidang kesehatan, sosial, pekerjaan umum maupun tentang kebencanaan, diharapkan seluruh masyarakat dapat menikmati pelayanan dasar tersebut sesuai standarnya yang diberikan oleh pemerintah kabupaten/kota,” ujar Asisten III Pemprov Bengkulu ini.

Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, katanya mendorong penuh untuk pelaksanaan standar pelayanan minimal di daerah kabupaten dan kota maupun kerja sama antar daerah.(min)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.