Gubernur Sampaikan Raperda Penanaman Modal dan Izin Berusaha ke DPRD Bengkulu

oleh -168 Dilihat
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah menyarahkan naskah Raperda tentang penanaman modal dan izin beruaha di Provinsi Bengkulu ke DPRD setempat melalui rapat paripurna DPRD.(Foto/Ist)
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah menyarahkan naskah Raperda tentang penanaman modal dan izin beruaha di Provinsi Bengkulu ke DPRD setempat melalui rapat paripurna DPRD.(Foto/Ist)

Bengkulu- Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyampaikan Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Gubernur Bengkulu atas Raperda tentang Penanaman Modal dan Perizinan Berusaha kepada DPRD Provinsi Bengkulu melalui  Rapat Paripurna DPRD  setempat Senin (2/10/2023).

Melalui nota penjelasannya, Gubernur Rohidin menyampaikan dasar Raperda tersebut. Ia mengatakan, perkembangan penanaman modal menjadi bahan acuan bagi penyelenggaraan penanaman modal di Provinsi Bengkulu.

Dimana, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) tahun 2021-2026 tercatat nilai investasi di Provinsi Bengkulu, terus meningkat dari tahun ke tahun meskinpun fase Indonesia dilanda pandemi Civid-19.

“Pertumbuhan nilai investasi menunjukkan kinerja baik dari Pemprov Bengkulu. Peningkatan jumlah investasi daerah tersebut, diikuti oleh perkembangan perizinan yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bengkulu,” kata Gubernur Rohidin.

Dalam rangka memberikan jaminan hukum, Pemprov Bengkulu telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penanaman Modal. Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perizinan berusaha di daerah, maka diperlukan penyesuaian aturan dalam Perda Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penanaman Modal.

Sebagaimana disyaratkan oleh terbitnya PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelanggaraan Perizinan Berusaha di Daerah,” katanya secara khusus, arah pengaturan Raperda Provinsi Bengkulu tentang Penanaman Modal dan Perizinan Berusaha di Provinsi Bengkulu diarahkan sebagai bagian dari menciptakan keamanan dan kenyamanan investasi di daerah.

Dengan adanya payung hukum di daerah, jelasnya, penyelanggara, investor bahkan masyarakat akan mendapatkan kepastian dalam penyelenggaraan penanaman modal dan perizinan berusaha di Provinsi Bengkulu.

“Untuk tujuan jangka panjang adalah, peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan penyerapan tenaga kerja sehingga menurunkan angka pengangguran dan masyarakat kurang mampu di Provinsi Bengkulu,” tegas orang nomor satu di Provinsi Bengkulu ini.

Gubernur Bengkulu berharap, dengan telah disampaikannya Nota Penjelasannya itu, DPRD Provinsi bersama pemerintah Provinsi Bengkulu dapat membahas lebih komprehensif terhadap Raperda tersebut, sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Dengan materi dan substansi tersebut dapat disempurnakan dan disetujui bersama untuk dijadikan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu,” demikian Gubernur Rohidin.(min)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.