Pemprov Bengkulu Akan Terima Hibah Tanah dari Kementerian PUPR

oleh -181 Dilihat
Sekda Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri menggelar rapat dengan pihak Balai Pelaksana Jalan Nasional, PUPR Bengkulu terkait hibah tanah milik Kementerian PUPR kepada Pemprov Bengkulu, berlokasi di Kelurahan Kandang Mas, Kota Bengkulu seluas 3,5 hektare.(Foto/Ist)
Sekda Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri menggelar rapat dengan pihak Balai Pelaksana Jalan Nasional, PUPR Bengkulu terkait hibah tanah milik Kementerian PUPR kepada Pemprov Bengkulu, berlokasi di Kelurahan Kandang Mas, Kota Bengkulu seluas 3,5 hektare.(Foto/Ist)

Bengkulu-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, akan menerima hibah barang mlik negara dari Kementerian PUPR berupa aset tanah berlokasi di Kelurahan Kandang Mas, Kota Bengkulu.

Rencana hibah tanah dari Kementerian PUPR itu, dibahas dalam rapat dihadiri Sekda Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri bersama pihak Kementerian PUPR serta Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Bengkulu. Luas tanah milik Kementerian PUPR yang akan dihibahkan ke Pemrov Bengkulu seluas 3,5 hektare atau setara 35000 meter persegi (M2).

Sebelumnya tanah seluas ini, sudah diminta Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk dihibahkan. Namun, sebelum aset tanah tersebut diberikan, perlu adanya beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Menurut keterangan dari Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Bengkulu, Aryatno Sihombing, tanah yang akan dihibahkan tersebut, bisa dilepaskan jika syarat administrasinya telah selesai. “Pak gubernur kan sudah mengeluarkan surat pada tanggal 5 Desember 2022 dimana mengusulkan untuk menggunakan atau memanfaatkan lahan seluas 35000 M2 milik Kementerian PUPR dan tadi sudah kita bahas untuk kelengkapan administrasinya,” jelasnya.

Pada dasarnya, kata Aryatno, Kementerian PUPR mendukung pemberian aset tersebut kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu, terlebih lagi jika peruntukan dan pemanfaatan dari tanah tersebut, telah sesuai dengan fungsinya. “Yang pasti jangan berpindah fungsinya,” tegasnya.

Di lain sisi, Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri mengatakan, lahan UPTD, laboratorium konstruksi yang berdiri di atas lahan milik Kementerian PUPR telah diminta Gubernur Bengkulu untuk dapat dihibahkan kepada Provinsi Bengkulu.

“Pada dasarnya kementerian PUPR menyetujui dan mendukung untuk menghibahkan lahan tersebut kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu,” tutur Sekda Hamka Sabri. Direncanakan, kata Sekda Hamka, lahan itu nantinya bakal dibuat Bengkel, Gudang dan tempat pelatihan serta kantor UPTD.

Namun hal itu belum final dan perlu dilakukan rapat pembahasan kembali bersama kepala UPTD maupun Satuan Kerja. “Syaratnya kita harus memetakan peruntukan program pemerintah dan nanti kita akan membahas kembali peruntukan lahan tersebut yang sesuai diinginkan Kementerian PUPR tadi,” demikian Sekda Hamka.(mc/min)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.