OJK Terbitkan Aturan Pemegang Saham Bursa Efek

oleh -25 Dilihat

Jakarta– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek sebagai landasan hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek di Indonesia.

Peraturan tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026 dan merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan demutualisasi merupakan bagian dari rencana percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia.
“Demutualisasi tidak hanya mengubah struktur kepemilikan Bursa Efek, tetapi juga membangun Bursa Efek yang lebih transparan, efisien, dan inovatif,” kata Hasan dalam siaran pers OJK, Senin (21/9/2016).

Demutualisasi mengubah struktur kepemilikan Bursa Efek yang sebelumnya terbatas pada anggota Bursa Efek menjadi dapat dimiliki oleh perseorangan dan/atau badan hukum Indonesia, baik anggota maupun bukan anggota Bursa Efek.

Menurut Hasan, struktur kepemilikan tersebut dapat melibatkan anggota Bursa Efek, investor strategis, dan publik sehingga diharapkan mendorong peningkatan tata kelola, memperluas akses permodalan, serta mempercepat pengembangan Bursa Efek.

POJK 13 Tahun 2026 mengatur sejumlah aspek, antara lain saham Bursa Efek, pemisahan kepemilikan dan keanggotaan, pelaksanaan demutualisasi, pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan dan bisnis, pembagian dividen, serta kewajiban pelaporan Bursa Efek.

Dalam aturan tersebut, demutualisasi tetap harus mempertahankan independensi Bursa Efek, integritas pasar, serta fungsi pengaturan dan pengawasan oleh OJK.

Kepemilikan saham Bursa Efek juga dipisahkan dari keanggotaan Bursa Efek. Setiap pemegang saham dapat memiliki paling banyak 5 persen saham Bursa Efek yang telah diterbitkan.

Kepemilikan di atas 5 persen wajib memperoleh persetujuan OJK. Ketentuan tersebut ditujukan untuk mencegah dominasi, konsentrasi kepemilikan, dan pengendalian Bursa Efek oleh satu pihak.

Selain itu, setiap pihak dilarang memiliki saham Bursa Efek secara mayoritas, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui afiliasi.

POJK tersebut juga mengatur bahwa anggota Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek harus terlebih dahulu menjalani Penilaian Kemampuan dan Kepatutan oleh OJK sebelum dipilih.

Pemegang saham, Direksi, dan Dewan Komisaris Bursa Efek dalam menjalankan tugas dan kewenangannya wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modall.(SP/OJK)

 

Editor : Usmin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.