Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam tiga kasus pelanggaran di pasar modal. Kasus tersebut meliputi manipulasi perdagangan saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR), penyajian laporan keuangan menyesatkan PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA), serta pemalsuan laporan portofolio dan transaksi saham tanpa instruksi nasabah.
Dalam penindakan yang diumumkan pada Rabu (4/11/2026), OJK memerintahkan pengembalian keuntungan tidak sah sebesar Rp5,07 miliar, menjatuhkan denda Rp2,475 miliar kepada tiga anggota direksi BOGA, serta melarang seorang mantan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) beraktivitas di sektor pasar modal selama 10 tahun.
Dalam kasus perdagangan saham PANR pada periode 6 September 2022 hingga 29 Mei 2023, OJK menemukan praktik transaksi yang menciptakan gambaran semu mengenai aktivitas perdagangan dan memengaruhi pembentukan harga saham.
Pelanggaran tersebut melibatkan Satrijanto Tirtawisata, Melani, dan Upita Amalia. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan pula komunikasi antarpihak untuk menjaga pergerakan harga saham PANR.
Pola transaksi tersebut melibatkan 20 rekening nasabah sehingga aktivitas perdagangan tidak mencerminkan mekanisme permintaan dan penawaran yang sebenarnya. OJK menghitung keuntungan tidak sah dari aktivitas tersebut mencapai Rp5.073.291.914.
Atas pelanggaran itu, OJK memerintahkan Satrijanto mengembalikan seluruh keuntungan tidak sah tersebut. Sementara itu, Melani dan Upita Amalia dikenai larangan melakukan kegiatan di bidang pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon selama lima tahun.
Selain itu, OJK memerintahkan sejumlah perusahaan efek menutup 18 rekening efek yang teridentifikasi digunakan dalam aktivitas perdagangan tersebut. Rekening itu tersebar di sejumlah perusahaan sekuritas, antara lain PT Artha Sekuritas Indonesia, PT Waterfront Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT MNC Sekuritas, PT Mirae Asset Sekuritas, dan PT Sucor Sekuritas.
OJK menilai praktik manipulasi perdagangan saham merupakan pelanggaran serius karena dapat merusak mekanisme pembentukan harga yang wajar dan mengurangi kepercayaan investor terhadap pasar modal.
Dalam kasus berbeda, OJK menjatuhkan sanksi denda kepada tiga anggota Direksi BOGA, yakni Arif Andi Wihatmanto, Yayan Heryanto, dan Hendricus A. Hormein. Ketiganya merupakan penandatangan laporan keuangan perusahaan periode 2017–2020.
Berdasarkan pemeriksaan, OJK menemukan penyajian informasi yang tidak benar dan menyesatkan dalam laporan keuangan BOGA, khususnya terkait pencatatan uang muka yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya atas penggunaan dana hasil penawaran umum perdana saham atau *initial public offering* (IPO).
Ketiga direksi tersebut masing-masing dikenai denda Rp825 juta. Dengan demikian, total denda yang dijatuhkan mencapai Rp2,475 miliar.
OJK menyatakan penyajian laporan keuangan yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan merupakan tanggung jawab direksi perusahaan terbuka. Informasi yang akurat diperlukan agar investor dapat mengambil keputusan investasi berdasarkan kondisi perusahaan yang sebenarnya.
Sementara itu, dalam kasus ketiga, OJK menjatuhkan larangan beraktivitas di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon selama 10 tahun kepada Lianiwati, mantan pemegang izin WPPE.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Lianiwati terbukti melakukan pemalsuan laporan portofolio nasabah dan transaksi penjualan saham tanpa instruksi dari nasabah.
OJK menyatakan tindakan tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Pasar Modal serta sejumlah peraturan terkait integritas dan pelaksanaan transaksi efek atas nama nasabah.
OJK menegaskan, penjatuhan sanksi terhadap ketiga kasus tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di pasar modal. Penindakan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan tingkat keseriusan pelanggaran, dampak yang ditimbulkan, serta tanggung jawab pihak terkait.
OJK juga akan meningkatkan pengawasan transaksi efek, keterbukaan informasi, dan tata kelola perusahaan terbuka maupun perusahaan efek. Koordinasi dengan organisasi pengatur mandiri atau *Self-Regulatory Organizations* (SRO) juga diperkuat untuk mendeteksi dan mencegah pelanggaran.
OJK mengingatkan seluruh pelaku pasar agar mematuhi ketentuan perundang-undangan, menjaga integritas, dan mengutamakan perlindungan investor dalam setiap kegiatan di pasar .
Editor : Usmin








