BOTASUPAL Bengkulu Musnahkan 1.398 Lembar Uang Rupiah Palsu

oleh -8 Dilihat

Bengkulu– Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (BOTASUPAL) Provinsi Bengkulu memusnahkan sebanyak 1.398 lembar uang Rupiah palsu hasil temuan masyarakat, perbankan, dan proses pengolahan uang oleh Bank Indonesia selama periode Mei 2025 hingga September 2026.

Pemusnahan uang tidak asli tersebut dilaksanakan di Hotel Santika Bengkulu, 19 Oktober 2026, sebagai upaya mencegah uang palsu kembali beredar di masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap Rupiah.

BOTASUPAL Provinsi Bengkulu terdiri atas Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA), Kejaksaan Tinggi, Kepolisian Daerah, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia.

Seluruh uang yang dimusnahkan telah melalui proses penelitian dan klarifikasi serta dinyatakan tidak asli sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemusnahan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2012 tentang Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu.

Berdasarkan data nasional hingga Agustus 2026, rasio temuan uang Rupiah tidak asli terhadap uang Rupiah asli yang diedarkan tercatat sebesar 3 parts per million (ppm). Artinya, ditemukan sekitar tiga lembar uang palsu dari setiap satu juta lembar uang asli yang diedarkan.

Meski secara rasio jumlahnya relatif kecil, kewaspadaan terhadap peredaran uang palsu tetap perlu ditingkatkan. Sebab, praktik pemalsuan uang berpotensi merugikan masyarakat dan mengganggu kepercayaan terhadap Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara.

Sebagai bagian dari BOTASUPAL, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bengkulu terus memperkuat langkah pencegahan dan penanggulangan peredaran uang palsu.

Upaya tersebut dilakukan melalui peningkatan kualitas unsur pengaman Rupiah, pengolahan uang, serta edukasi dan sosialisasi kepada berbagai kelompok masyarakat.

Edukasi tersebut menyasar pelajar, mahasiswa, tenaga pendidik, pelaku usaha, UMKM, komunitas, hingga aparat penegak hukum.

Bank Indonesia juga mengimbau masyarakat agar segera melakukan klarifikasi apabila menemukan uang yang diragukan keasliannya. Klarifikasi dapat dilakukan melalui kantor Bank Indonesia atau bank umum terdekat.

Jika menemukan indikasi tindak pidana pemalsuan uang Rupiah, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Selain itu, masyarakat diingatkan untuk merawat uang Rupiah dengan menerapkan prinsip 5J, yakni Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi.

Untuk mengenali keaslian uang Rupiah, masyarakat juga dapat menerapkan metode 3D,

 

Editor : Usmin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.