Jakart) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat keamanan ekosistem keuangan digital dan pelindungan konsumen sebagai upaya menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan inovasi keuangan digital memberikan manfaat berkelanjutan bagi perekonomian nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengatakan inovasi digital memiliki peran strategis dalam meningkatkan produktivitas sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Hal tersebut disampaikan Dicky dalam Leader’s Insight pada Casual Talk bertema “Menjaga Kepercayaan, Mengawal Inovasi: Ekosistem Digital yang Aman dan Berdaulat” dalam rangkaian Festival
Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) dan Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2026 di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
“Inovasi digital kita itu tujuannya adalah untuk mendorong produktivitas yang akhirnya menjadi engine of growth kita, dengan visi atau target pertumbuhan ekonomi kita sebesar 8 persen,” kata Dicky.
Menurut dia, sektor jasa keuangan berperan sebagai jembatan yang menghubungkan inovasi teknologi dengan pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional.
Dicky menekankan inovasi membutuhkan kepercayaan, sedangkan kepercayaan dibangun melalui kolaborasi. Karena itu, pelindungan konsumen tidak hanya dilakukan setelah terjadi permasalahan, tetapi harus bersifat proaktif dan preventif sejak awal.
Pelindungan tersebut perlu diterapkan sepanjang perjalanan konsumen, mulai dari desain produk, pemasaran, penggunaan layanan, hingga penanganan pengaduan dan pemulihan hak konsumen.
Di sisi lain, perkembangan layanan keuangan digital juga diikuti meningkatnya modus penipuan digital (scam) yang melibatkan berbagai platform.
“Penipuan digital bersifat lintas sistem, sehingga penanganannya membutuhkan kolaborasi lintas lembaga. Melalui satu pintu pelaporan yang terhubung dengan berbagai lembaga, kita ingin memastikan setiap laporan masyarakat dapat ditangani secara cepat, terpadu, dan tuntas,” ujarnya.
OJK telah memiliki sejumlah instrumen pelindungan konsumen, antara lain pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan, Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), serta Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Ke depan, instrumen tersebut akan diperkuat agar dapat bekerja sebagai satu ekosistem terintegrasi melalui sinergi dengan Bank Indonesia (BI) serta kementerian dan lembaga terkait, termasuk dalam membangun sistem pelaporan penipuan yang terpadu.
Dalam diskusi tersebut hadir Kepala Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Pelindungan Konsumen BI Sally Marintan Hutapea, Direktur Eksekutif
Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Djoko Kurnijanto, serta perwakilan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).
Pembahasan mencakup upaya menjaga kepercayaan masyarakat, pemanfaatan inovasi untuk memperkuat keamanan ekosistem, resiliensi ekosistem digital, serta kolaborasi antarotoritas dan industri.
Talenta digital
Hari kedua FEKDI x IFSE 2026 mengusung tema “Membangun Talenta Digital dan Mendorong Inovasi untuk Memperkuat Daya Saing Ekonomi Keuangan Digital Indonesia”.
Rangkaian kegiatan diawali Signature Moment Talenta Digital untuk Indonesia Maju yang dihadiri Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno bersama sejumlah menteri, jajaran OJK, serta pimpinan asosiasi industri.
OJK juga berpartisipasi dalam Casual Talk bertema “Strategi dan Pemanfaatan Inovasi Digital sebagai Penggerak Pertumbuhan Ekonomi.
Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan IAKD OJK Gonthor Ryantori Aziz mengatakan strategi regulasi digital OJK diarahkan untuk menyeimbangkan inovasi dengan stabilitas sistem keuangan melalui tiga pilar, yakni ruang uji coba (regulatory sandbox), standar dasar yang kuat, dan evaluasi berbasis bukti.
Menurut Gonthor, regulatory sandbox menjadi jembatan antara inovasi dan kepatuhan karena memungkinkan manfaat dan risiko inovasi diuji secara terbatas sebelum dipasarkan secara luas.
Namun, kelulusan dari sandbox tidak secara otomatis memberikan izin usaha. Peserta tetap wajib memenuhi proses perizinan atau pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Semakin terintegrasinya layanan keuangan juga membutuhkan pengawasan lintas otoritas yang semakin kuat. Sinergi OJK, BI, kementerian, dan lembaga terkait diperlukan agar ekosistem keuangan digital tetap inovatif, aman, dan terpercaya.
Selain sesi utama, FEKDI x IFSE 2026 hari kedua juga menghadirkan Digital Talent Expo, business matching, serta talkshow di mini stage yang menampilkan berbagai inisiatif industri untuk memperluas inklusi keuangan dan pembiayaan bagi UMKM.(SP/OJK)
Editor. : Usmin











