OJK Terbitkan Aturan EBA-SP untuk Perkuat Pembiayaan Sekunder Perumahan

oleh -4 Dilihat

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) dalam rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan.

Penerbitan POJK 12 Tahun 2026 merupakan upaya OJK mendukung pencapaian target program strategis perumahan nasional, termasuk Program 3 Juta Rumah, melalui perluasan sumber pembiayaan bagi sektor perumahan.l

Aturan tersebut sekaligus menyempurnakan POJK Nomor 23/POJK.04/2014 tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan EBA-SP dalam rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan, sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 20/POJK.04/2017.

Penyempurnaan dilakukan untuk memperkuat dan memperluas alternatif pendalaman pasar pembiayaan perumahan melalui instrumen pasar modal dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan pelindungan kepentingan pemodal.

POJK 12 Tahun 2026 juga memberikan fleksibilitas dalam strukturisasi EBA-SP agar dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik pelaku industri jasa keuangan.

Dengan pengaturan yang lebih komprehensif tersebut, OJK mendorong optimalisasi EBA-SP sebagai salah satu alternatif sumber pembiayaan sektor perumahan sekaligus mendukung pengembangan pasar pembiayaan perumahan nasional.

POJK 12 Tahun 2026 mengatur sejumlah aspek, antara lain aset keuangan EBA-SP, perjanjian penerbitan, tata cara penerbitan dan penawaran EBA-SP, serta peran dan tanggung jawab Penerbit, Wali Amanat, Bank Kustodian, Kreditur Asal, dan Penyedia Jasa.

Selain itu, aturan tersebut mengatur rapat umum pemegang EBA-SP serta kewajiban pelaporan.

Beberapa substansi utama dalam POJK 12 Tahun 2026 meliputi:

Penguatan kerangka penerbitan EBA-SP, termasuk penataan kembali ketentuan penerbitan dan pelaporan EBA-SP dalam rangka pembiayaan sekunder perumahan.

Perluasan dan fleksibilitas aset keuangan, termasuk piutang atau tagihan yang berasal dari pemberian kredit atau pembiayaan pada sektor perumahan dan permukiman serta hak penerimaan manfaat yang sumber pembayarannya berasal dari arus kas pembiayaan tersebut.

Fleksibilitas struktur EBA-SP, yang memungkinkan EBA-SP diterbitkan dalam beberapa kelas dengan karakteristik dan hak berbeda, antara lain berdasarkan urutan pembayaran, tingkat keamanan, atau prioritas atas portofolio investasi maupun arus kas.

Penguatan tata kelola dan pelindungan investor, melalui penegasan tanggung jawab Penerbit, Wali Amanat, Bank Kustodian, Kreditur Asal, dan pihak terkait lainnya.

Pengaturan tersebut mencakup kewajiban melakukan uji tuntas (due diligence), memastikan kebenaran informasi, serta mengelola aset dan arus kas secara hati-hati dan profesional.

Penguatan transparansi dan pelaporan, dengan mewajibkan Penerbit, Bank Kustodian, dan Wali Amanat menyampaikan laporan kepada OJK mengenai kondisi dan perkembangan EBA-SP, termasuk informasi portofolio aset, pembayaran, kualitas aset, dan aspek penting lainnya.

Penguatan mekanisme pelindungan pemegang EBA-SP, termasuk pengaturan Rapat Umum Pemegang EBA-SP, hak meminta penyelenggaraan rapat, serta mekanisme penggantian pihak tertentu apabila terdapat kondisi yang berpotensi memengaruhi pelindungan kepentingan pemegang EBA-SP.

OJK menyatakan POJK 12 Tahun 2026 mencabut dan menyatakan tidak berlaku POJK Nomor 23/POJK.04/2014 dan POJK Nomor 20/POJK.04/2017.(SP/OJK

 

Editor : Usmin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.