OJK Perketat Pengawasan, Denda Pelanggaran Pasar Modal Rp2,23 Triliun

oleh -6 Dilihat

Jakarta– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor jasa keuangan untuk menjaga stabilitas industri, integritas pasar, serta kepercayaan masyarakat. Hingga Oktober 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2,23 triliun kepada 169 pihak atas berbagai pelanggaran di bidang pasar modal.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya OJK menghadapi tekanan pasar keuangan global, meningkatnya ketidakpastian geopolitik, serta dinamika perekonomian domestik. Meski menghadapi berbagai tantangan, OJK menilai kondisi sektor jasa keuangan nasional masih relatif stabil.

Dalam hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan pada 28 Oktober 2026 yang disampaikan Kamis (5/11/2026), OJK mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan III 2026 mencapai 5,47 persen secara tahunan. Aktivitas manufaktur juga menguat, dengan indeks PMI Manufaktur Oktober berada di level 54, tertinggi sejak Maret 2024.

Namun, tekanan cukup besar terjadi di pasar modal. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup pada level 5.057,05 pada akhir Oktober 2026, terkoreksi 16,70 persen secara bulanan dan 41,52 persen sejak awal tahun. Investor asing juga mencatatkan jual bersih sebesar Rp16,88 triliun.

Di tengah tekanan tersebut, penghimpunan dana korporasi melalui pasar modal masih berjalan. Hingga akhir Oktober 2026, nilai penawaran umum mencapai Rp209,77 triliun. Jumlah investor pasar modal juga meningkat menjadi 33,55 juta, tumbuh 64,75 persen sejak awal tahun.

OJK menegaskan penegakan hukum menjadi prioritas untuk menjaga kredibilitas pasar. Sepanjang 2026, sanksi yang dijatuhkan meliputi denda Rp2,23 triliun kepada 169 pihak, pencabutan enam izin, pembekuan delapan izin, pembatalan satu surat tanda terdaftar, 27 peringatan tertulis, dan lima perintah tertulis.

Dari total denda tersebut, Rp2,1 triliun merupakan sanksi atas pelanggaran terkait perdagangan saham DSSA serta proses penawaran umum perdana saham BREN dan CUAN. Denda itu telah dibayar lunas oleh pihak terkait pada 23 dan 28 Oktober 2026.

Pada 4 November 2026, OJK kembali menjatuhkan sanksi terkait kasus perdagangan saham PANR, pelanggaran ketentuan pasar modal oleh direksi BOGA, serta pelanggaran oleh pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek. Dalam kasus PANR, OJK memerintahkan pengembalian keuntungan tidak sah sebesar Rp5,07 miliar, melarang pihak terkait melakukan kegiatan di pasar modal, dan memerintahkan penutupan sejumlah rekening efek. Sementara itu, pihak terkait kasus BOGA dikenai denda Rp2,47 miliar. Seorang pemegang izin WPPE juga dilarang beraktivitas di sektor pasar modal selama 10 tahun.

Di sektor perbankan, kinerja intermediasi tetap tumbuh positif. Penyaluran kredit pada September 2026 mencapai Rp9.245 triliun atau tumbuh 13,26 persen secara tahunan.

Dana pihak ketiga (DPK) meningkat 8,22 persen menjadi Rp10.492 triliun. Rasio kredit bermasalah atau NPL gross tercatat 2,07 persen, sedangkan permodalan perbankan tetap kuat dengan rasio kecukupan modal (CAR) 24,30 persen.

OJK juga memperkuat pemberantasan judi daring dengan meminta perbankan melakukan pemeriksaan dan pemblokiran sekitar 39.923 rekening yang terindikasi terkait aktivitas perjudian.

Sementara itu, industri asuransi mencatat total aset Rp1.192,84 triliun per September 2026. Aset dana pensiun mencapai Rp1.721,91 triliun atau tumbuh 6,11 persen secara tahunan. Adapun piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan mencapai Rp518,34 triliun, tumbuh 2,21 persen.

Pada industri pinjaman daring atau pindar, outstanding pembiayaan mencapai Rp106,48 triliun atau tumbuh 17,02 persen. Namun, tingkat risiko kredit macet atau TWP90 meningkat menjadi 5,36 persen.

Kondisi tersebut menjadi perhatian OJK untuk memperkuat manajemen risiko dan perlindungan konsumen.

Pengawasan juga diarahkan pada industri keuangan digital dan aset kripto. Hingga September 2026, jumlah akun konsumen aset kripto mencapai 23,51 juta, dengan nilai transaksi bulanan Rp30,56 triliun.

OJK mengingatkan pelaku industri untuk memperkuat tata kelola, keamanan siber, dan perlindungan konsumen.

Dalam pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) telah menghentikan 1.489 entitas dan aktivitas ilegal sepanjang Januari hingga 28 Oktober 2026. Jumlah tersebut terdiri atas 1.199 pinjaman daring ilegal, 250 penawaran investasi ilegal, 38 gadai ilegal, dan dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.

OJK juga mencatat 40.965 pengaduan masyarakat terkait entitas ilegal, dengan mayoritas menyangkut pinjaman daring ilegal.

Sementara itu, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima 737.686 laporan penipuan transaksi keuangan, memblokir 743.589 rekening, serta mengamankan dana korban sebesar Rp967,5 miliar. Dana korban yang berhasil dikembalikan mencapai Rp208,9 miliar.

Untuk memperkuat perlindungan konsumen, OJK telah menerima 94.363 pengaduan melalui layanan konsumen sejak awal tahun hingga 12 Oktober 2026.

Sebanyak 157 pelaku usaha jasa keuangan juga tercatat telah mengganti kerugian konsumen dengan total Rp84,34 miliar.

Dalam penguatan kelembagaan, OJK menerbitkan sejumlah kebijakan strategis, antara lain peta jalan pengembangan dan penguatan perbankan Indonesia 2026–2030, panduan etika dan budaya risiko perbankan, serta berbagai regulasi mengenai solvabilitas dan integritas pelaporan keuangan industri asuransi dan dana pensiun.

OJK juga mempercepat reformasi integritas pasar modal melalui penguatan transparansi kepemilikan saham, peningkatan kualitas free float, pengawasan transaksi tidak wajar, serta penyempurnaan mekanisme High Shareholding Concentration (HSC) dengan melibatkan lima anggota eksternal independen.

Di bidang penegakan hukum, hingga 30 Oktober 2026 penyidik OJK telah menyelesaikan 191 perkara, dengan 169 perkara telah diputus pengadilan. Sebanyak 163 perkara di antaranya telah berkekuatan hukum tetap.

Terbaru, pada 30 Oktober 2026, penyidik OJK menyerahkan dua tersangka kasus PT BPR Duta Cemerlang Nusantara (DCN), yakni mantan Direktur Utama ZNA dan Direktur APW, beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Batu.

OJK menegaskan pengawasan dan penegakan hukum akan terus diperkuat secara tegas, objektif, dan konsisten. Langkah tersebut diharapkan menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan sektor jasa keuangan tetap sehat dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

 

Editor. : Usmin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.