OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan Credit Saison

oleh -46 Dilihat

Jakarta— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Credit Saison Indonesia Finance (CSIF) setelah perusahaan pembiayaan tersebut dinyatakan tidak dapat disehatkan karena gagal memenuhi ketentuan yang berlaku.

Pencabutan izin usaha itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.06/2026 pada 24 September 2026 dan diumumkan pada 30 September 2026.

OJK menyatakan, keputusan tersebut diambil setelah perusahaan tidak mampu mengatasi permasalahan yang menyebabkan penetapan status pengawasan khusus, meskipun telah diberikan waktu untuk melakukan langkah-langkah perbaikan sesuai rencana tindak yang ditetapkan.

Penetapan status perusahaan yang tidak dapat disehatkan itu mengacu pada Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut

Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, sebagaimana diubah dengan POJK Nomor 25 Tahun 2025.

Dengan pencabutan izin tersebut, PT CSIF dilarang menjalankan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan.

Perusahaan juga diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajibannya terhadap debitur, kreditur, serta pihak lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

OJK mewajibkan PT CSIF menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak pencabutan izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk tim likuidasi.

Selain itu, perusahaan harus menyampaikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan pihak berkepentingan lainnya mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

PT CSIF juga diwajibkan menunjuk penanggung jawab dan pegawai sebagai gugus tugas serta pusat layanan untuk menangani kepentingan debitur dan masyarakat hingga terbentuknya tim likuidasi.

Penunjukan tersebut harus dilaporkan kepada OJK paling lambat lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha.

Untuk memperoleh informasi dan layanan terkait penyelesaian hak dan kewajiban, debitur dan masyarakat dapat menghubungi perwakilan PT CSIF melalui telepon atau WhatsApp di nomor 0817 6324 339, surat elektronik alit@creditsaison-id.com, atau mendatangi kantor perusahaan di Cyber 2 Tower Lantai 29, Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 Nomor 13, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

OJK menyatakan pencabutan izin usaha tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan perundang-undangan secara konsisten dan tegas untuk mewujudkan industri perusahaan pembiayaan yang sehat dan tepercaya sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.(SP/OJK).

 

Editor : Usmin

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.