Bengkulu-seluruh jenis makanan dan minuman dalam kemasan mulai pertengahan Oktober 2024 mendatang wajib memakai stiker halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Direktur Industri Produk Halal Edwar Suarnas, Jumat (3/5/2024) mengatakan, batas akhir peredaran minuman dan makanan kemasan tidak memiliki label halal pada 17 Oktober 2024 dan selanjutnya pada tanggal 18 Oktober sudah dipasang lebel atau stiker dari MUI.
“Batas akhir makanan dan minuman dalam kemasan tidak pakai lebel halal dari MUI pada 17 Oktober 2024, dan setelah itu wajib dipasang label halal dari MUI, dan jika tidak dipasang perusahaan bersangkutan akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” kata Direktur Industri Produk Halal, Edwar Suarnas.
Ia mengatakan, seluruh jenis makanan dan minum kemasan wajib mencatumkan label hahal dari MUI terhitung sejak 18 Oktober 2024 dan seterusnya. Bagi produk yang tidak mencantumkan label tersebut, akan diberikan sanksi tegas.
Untuk itu, Edwar Suarnas berharap, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dapat mendukung langkah Pemerintah Pusat terhadap pelaku usaha agar dapat menggunakan stiker hahal dari Majelis Ulama Indonesia pada makanan maupun minuman kemasan.
“Harus didukung oleh stakeholder utamanya Pemerintah Provinsi Bengkulu kemudian juga Kepala Perwakilan Bank Indonesia Bengkulu,” tambah Edwar.
Dia menjelaskan, sanksi yang diterima oleh pelaku usaha makanan dan minuman kemasan tidak memakai labeĺ halaĺ dari MUI merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021.
“Sanksinya itu dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang di bawah Kementerian Agama berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 itu, sudah jelas bahwa semua makanan minuman harus bersertifikat halal,” demikian Edwar.(min)