Bengkulu Selatan — Penanganan kasus konflik agraria di Pino Raya kembali menjadi sorotan. Seorang petani yang sebelumnya disebut sebagai korban penembakan kini berstatus tersangka dan dijerat pasal tambahan terkait dugaan kepemilikan atau penggunaan senjata tajam.
Perkembangan ini tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terbaru. Penyidik Polres Bengkulu Selatan menambahkan sangkaan pidana setelah berkas perkara dikembalikan jaksa melalui petunjuk P-19.
Dalam berkas tersebut, penyidik menerapkan Pasal 307 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur larangan membawa atau menguasai senjata penikam atau penusuk tanpa hak, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Namun, ketentuan itu juga memuat pengecualian. Pasal 307 ayat (2) KUHP menyebut penggunaan senjata tajam untuk kepentingan pertanian, pekerjaan rumah tangga, atau pekerjaan sah lainnya tidak termasuk dalam larangan.
Sejumlah pihak menilai penerapan pasal tersebut dalam kasus ini perlu diuji, mengingat alat seperti parang atau golok lazim digunakan dalam aktivitas pertanian.
Selain penambahan pasal, penyidik juga melakukan pemisahan berkas perkara sesuai petunjuk jaksa. Langkah ini dinilai berpotensi memisahkan rangkaian peristiwa dalam konflik agraria yang terjadi.
Kepala Divisi Advokasi WALHI Bengkulu, Julius Nainggolan, menilai perubahan konstruksi perkara terjadi secara berurutan sejak tahap penyidikan hingga pengembalian berkas oleh jaksa.
“Perubahan konstruksi perkara yang memperberat posisi petani perlu dilihat secara menyeluruh, termasuk dalam konteks penanganan konflik agraria,” kata Julius.
Ia juga mempertanyakan transparansi aparat penegak hukum dalam menjelaskan dasar penambahan pasal dan pemisahan berkas perkara.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari kepolisian maupun kejaksaan terkait alasan penambahan pasal senjata tajam dalam perkara tersebut.
Kasus Pino Raya dinilai mencerminkan dinamika penanganan konflik agraria, di mana warga yang terlibat dalam sengketa lahan kerap berhadapan dengan proses hukum pidana, sementara akar konflik belum sepenuhnya terselesaikan.
Sumber : Walhi Bengkulu
Editor. : Usmin









