Aliran Dana Kasus THL Perumda Tirta Hidayah Bengkulu Berpotensi Seret Oknum ASN

oleh -3 Dilihat
Ketua LSM Gerakan Pemantau Pembangunan Republik Indonesia (GPPRI) Bengkulu, Jefri Lintang.(Foto/Ist)
Ketua LSM Gerakan Pemantau Pembangunan Republik Indonesia (GPPRI) Bengkulu, Jefri Lintang.(Foto/Ist)

Bengkulu- Saksi-saksi dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengangkatan Tenaga Harian Lepas (THL) di Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu mulai mengungkap fakta yang lebih luas di persidangan.

Tidak hanya menyeret para terdakwa yang telah ditetapkan, aliran dana dalam kasus ini disebut berpotensi melibatkan pihak lain, termasuk oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Ketua LSM Gerakan Pemantau Pembangunan Republik Indonesia (GPPRI) Bengkulu, Jefri Lintang  di Bengkulu, Selasa (21/4/2026) menjelaskan,  bahwa sejumlah kesaksian di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu menunjukkan adanya indikasi keterlibatan pihak tambahan.

Ia menyebut, fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang bahkan membuat beberapa saksi berada dalam tekanan. “Dari fakta persidangan beberapa pekan terakhir, terungkap ada aliran dana dugaan suap dan gratifikasi yang tidak berhenti di satu pihak saja. Ada indikasi mengalir ke oknum pejabat di lingkungan Pemkot saat itu. Ini membuka kemungkinan munculnya tersangka baru,” ujar Jefri.

Pernyataan tersebut mempertegas bahwa kasus ini belum sepenuhnya terungkap. Jefri juga mendesak Direktur Perumda Tirta Hidayah, Syamsul Bahri, untuk bersikap transparan dan mengungkap secara terbuka pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.

Dalam perkara ini, tercatat sebanyak 117 orang diduga memberikan sejumlah uang agar dapat diangkat menjadi Pegawai Harian Lepas (PHL) dalam kurun waktu 2023 hingga Mei 2025. Praktik tersebut diduga berlangsung secara sistematis.

Sejauh ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni SB selaku Direktur Utama, YP sebagai Kepala Bagian Umum periode 2022–2024, serta E yang menjabat Kepala Subbagian Water Meter. Ketiganya diduga menerima suap dan gratifikasi dari para calon tenaga kerja.

Dari sisi kerugian, kasus ini disebut menimbulkan dampak besar. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp5,5 miliar, sementara total nilai gratifikasi yang beredar ditaksir mencapai Rp 9,5 miliar.

Hingga kini, proses hukum masih berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu. Dengan munculnya berbagai fakta baru di persidangan, publik menantikan langkah lanjutan penyidik dalam mengungkap secara menyeluruh jaringan di balik praktik tersebut, termasuk kemungkinan penambahan tersangka baru.

Editor : Usmin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.