Layanan Publik OPD Lingkup Pemprov Bengkulu Dapat Nilai Hijau

oleh -96 Dilihat
Sejumlah Kepala OPD dilingkup Pemprov Bengkulu mendapat penghargaan dari Ombudsman atas layanan publik yang mereka berikan kepada masyarakat.(Foto/Pemprov Bengkulu)
Sejumlah Kepala OPD dilingkup Pemprov Bengkulu mendapat penghargaan dari Ombudsman atas layanan publik yang mereka berikan kepada masyarakat.(Foto/Pemprov Bengkulu)

Bengkulu-Layanan publik yang diberikan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu) berdasarkan penilaian Ombudsman setempat berada zona hijau alias baik.

“Ombudsman melakukan proses penilaian yang memang sudah semestinya. Akan tetapi penilaian yang sesunggunya itu ada pada masyarakat, karena mereka merasakan langsung dampak dari pada pelayanan publik,” kata Gubernur Bengkulu, Rohidin di Balai Raya Semarak Bengkulu, Rabu (24/04/2024).

Gubernur Rohidin Mersyah mengatakan, penilaian ini perlu dilakukan sebagai acuan dalam evaluasi di setiap bidang pelayanan terutama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Ia menambahkan, dari beberapa penilaian ini tersebut, Alhamdulillah Pemprov Bengkulu, terutama pelayanan tingkat provinsi berada di zona hijau. Seperti RSUD M Yunus, Dinsos, Dukcapil tingkat pelayananya berada di zona hijau.

Atas prestasi ini, Gubernur Rohidin berharap jangan cepat puas pencapaian yang sudah diraih tersebut. Karena itu, terus berinovasi untuk masyarakat Bengkulu. “Jadi, prestasi yang dicapai ini saya minta jangan cepat puas,dan mari terus berinovasi untuk masyarakat Bengkulu,” tambahnya.

Sementara itu, Pejabat sementara (Pjs) Ombudsman Bengkulu Jaka Andika menjelaskan, kreteria penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman terdiri atas beberapa aspek.

“Pertama kita dari Ombudsman ada empat dimensi yang kita lihat, pertama dari sisi kompetensi pelayanan publik, kedua yaitu pemenuhan standar pelayanan publiknya, ketiga yaitu penunjang sarana dan prasarana pelayanan publik dan yang terakhir adalah pengelolaan pengaduan dan indeks persepsi masyarakat pengguna layanan publik.
Jadi keempat itu yang kita lihat dan kita nilai,” jelas Jaka.

Ia menambahkan, kreteria penilaian tersebut sudah sesuai dengan peraturan UU No 25 tahun 2009. Untuk saat ini, nilai layanan publik tertinggi yaitu Kabupaten Kaur dengan total nilai 94. “Untuk saat ini, tadi ada Kabupaten Kaur dan kemudian disusul Bengkulu Selatan yang nilainya hampir sama dan masuk dari empat dimensi penilaian kita (Ombudsman),” demikian Jaka.(min)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.