Bangunan di Kawasan Objek Wisata Pantai Panjang, Kota Bengkulu Segera Ditertibkan

oleh -97 Dilihat
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah didampingi Asisten II Pemprov Bengkulu, Raden Muhammad Deny memimpin rapat bersama Dispar Bengkulu membahas rencana penertiban bangunan di Pantai Panjang. Kota Bengkulu (Foto/Pemprov Bengkulu)
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah didampingi Asisten II Pemprov Bengkulu, Raden Muhammad Deny memimpin rapat bersama Dispar Bengkulu membahas rencana penertiban bangunan di Pantai Panjang. Kota Bengkulu (Foto/Pemprov Bengkulu)

Bengkulu-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, akan menertibkan izin bangunan di kawasan objek wisata Pantai Panjang, Kota Bengkulu dalam rangka penataan kawasan pantai di daerah ini.

“Kita segera memenertibkan bangunan di kawasan objek wisata Pantai Panjang yang izinnya sudah habis, karena kawasan ini akan kita tata agar lebih indah sehingga daya tarik masyarakat untuk berkunjung ke objek wista alam ini semakin tinggi kedepan,” kata Gubernur Rohidin Mersyah rapat lanjutan penataan kawasan Pantai Panjang bersama Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu dan beberapa OPD terkait di Balai Raya Semarak Bengkulu, Rabu (24/4/2024).

Ia mengatakan, Pemprov Provinsi Bengkulu akan segera menertibkan bangunan di kawasan Pantai Panjang yang sudah habis masa perizinannya sesuai regulasi.

Hal ini dilakukan “Untuk menata kawasan Pantai Panjang dibutuhkan keterpaduan dari multi sektor pedagang dan masyarakat yang sudah hadir di Pantai Panjang membuka usaha sesuai regulasi yang ada terkait pengelolaan APL dan HPL.

Selanjutnya terhadap bangunan yang dibangun di kawasan HPL resort modern akan ditertibkan dari sisi perizinan, seperti izin yang sudah habis. Bahkan mungkin ada beberapa bangunan yang ilegal.

Untuk penataan kawasan Pantai Panjang harus melibatkan keterpaduan dari seluruh multi sektor yang ada di Provinsi Bengkulu. Selain itu, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu Murlin Hanizar menjelaskan, nantinya Pemerintah Provinsi Bengkulu akan mengecek bangunan-bangunan yang ada di Pantai Panjang yang sudah habis perizinannya.

“Nanti kita akan mengecek kembali bangunan-bangunan Pantai Panjang yang sudah habis perizinannya, seperti apa, apakah mereka mau lanjut atau seperti apa, maka kita lihat dulu,” ujar Muŕlin.

Pemerintah Provinsi Bengkulu juga akan melayangkan surat peringatan kepada para pemilik bangunan yang habis perizinannya ataupun bangunan ilegal yang ada di Pantai Panjang sebelum ditertibkan.  “Kita beri peringatan dulu kepada para pemilik bangunan, maka setelah mereka tidak mengindahkan peringatan Dispar Bengkulu, maka baru kita tindak lebih lanjut,” demikian tutup Murlin.(min)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.