Jembatan Gantung Ulak Tanding Rusak, Kadis PUPR Bengkulu: Bisa Dibangun Atas Permintaan Bupati

oleh -189 Dilihat
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah meresmikan jembatan Lubuk Mindai, Kecamatan Ketahun, Bengkulu Utara pada 15 Desember 2019 lalu.(Foto/Ist)
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah meresmikan jembatan Lubuk Mindai, Kecamatan Ketahun, Bengkulu Utara pada 15 Desember 2019 lalu.(Foto/Ist)

Bengkulu- Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso mengatakan, jembatan rusak di Desa Ulak Tanding, Kecamatan Batik Nau, Kabupaten Bengkulu Utara bukan kewenangan Pemprov Bengkulu untuk memperbaikinya. Alasanya, jembatan tersebut bukan jembatan provinsi yang ada di kabupaten.

Meski demikian, Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, dapat melakukan perbaikan menjadi jembatan permanen atas usulan dan permintaan dari bupati kabupaten bersangkutan. Hal tersebut diungkapkan Tejo Suroso menanggapi pemberitaan detik.com terkait jembatan rusak di Desa Ulak Tanding, Kecamatan Batik Nau, Kabupaten Bengkulu Utara, Selasa (6/6/2023).

“Saya pastikan bangunan jembatan rusak tersebut, bukan kewenangan dari Provinsi Bengkulu, namun Pemda Kabupaten Bengkulu Utara dapat mengajukan usul kepada Gubernur Bengkulu untuk pembangunannya menjadi jembatan yang permanen,” ujarnya.

Dijelaskan, data ruas jalan dan jembatan kewenangan Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, tercatat sebanyak 123 jembatan yang berada di Kawasan Bengkulu Utara. Setelah ditelusuri dapat kami pastikan jembatan gantung di Desa Ulak Tanding yang terhubung dengan Desa Air Manganyau Timur, Kecamatan Batik Nau, Kabupaten Bengkulu Utara, bukan kewenangan dari Provinsi Bengkulu karena bukan link dari provinsi, terkhusus juga untuk tipe jembatan gantung tentunya bukan kepemilikan provinsi.

Tejo Suroso menambahkan, jembatan gantung tersebut bisa dibangun menjadi jembatan permanen apabila ada permintaan dari Bupati Bengkulu Utara kepada Gubernur Bengkulu.

“Untuk masalah pembangunan jembatan itu, Pemprov Bengkulu bisa membangun sepenuhnya, bila sudah ada permintaan Bupati kepada Gubernur dan selanjutnya pemeliharaan ke depan itu dilakukan oleh Pemkab Bengkulu Utara,” ujar Tejo.

Sebelumnya diberitakan detik.com (5/6/2023), Pemkab Bengkulu Utara berdalih jembatan di Desa Ulak Tanding yang menghubungkan desa tersebut dengan Desa Air Manganyau Timur merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Pihak kabupaten juga mengaku sudah melaporkan kondisi jembatan ke provinsi namun tak kunjung diperbaiki.

Tejo Suroso memandang mencuatnya berita persoalan infrastruktur jalan dan jembatan di Bengkulu sering terjadi karena tidak bersumber dari dokumen atau data kewenangan yang valid sehingga opini pemberitaan media menjadi simpang siur informasi, seolah-olah terjadi saling lempar tanggung jawab seperti yang ditulis oleh media detik.com.

Untuk ke depannya diharapkan pemangku kepentingan sampai ke level Kecamatan dan Desa bisa memegang data kewenangan ruas jalan dan jembatan terkhusus di lokasinya masing-masing, sehingga bisa terarah lebih baik dalam koordinasi penanganan atau hal lain terkait kondisi yang ada di lapangan.

“Data atau dokumen pembagian kewenangan ruas jalan dan jembatan di Provinsi Bengkulu ini sebenarnya dapat diketahui dan diakses semua pihak sebagai informasi publik yang terbuka, termasuk juga pihak media massa sehingga informasi yang diberikan ke masyarakat bisa lebih baik dan berdasarkan fakta yang akurat.” demikian Tejo.(mc/min)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.