Hasi Tes DNA keluar, Kakak Kandung Korban jadi Tersangka

oleh -9 Dilihat

Bengkulu– Perkembangan terbaru terjadi dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di Kabupaten Lebong.

Hasil pemeriksaan DNA lanjutan yang dilakukan terhadap sampel korban dan kakak kandung korban telah diterima penyidik pada 26 Oktober 2026 dan menunjukkan hasil yang identik.

Pemeriksaan DNA tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan yang dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebong untuk mengungkap secara terang perkara yang sebelumnya dilaporkan pada 11 Juli 2026.

Dalam penanganan perkara, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, saksi-saksi serta pihak terlapor. Korban yang masih berusia 15 tahun juga mendapatkan pendampingan dalam pemeriksaan kesehatan hingga proses persalinan yang berlangsung pada 23 September 2026.

Setelah bayi korban lahir, penyidik pada 25 September 2026 mengambil sejumlah sampel darah untuk pemeriksaan DNA. Sampel tersebut kemudian dikirim ke Laboratorium Forensik.

Hasil pemeriksaan awal yang diterima pada 5 Oktober 2026 tidak menunjukkan kecocokan dengan pihak yang sebelumnya diperiksa. Penyidik kemudian kembali melakukan pendalaman terhadap keterangan korban.

Dalam pemeriksaan pada 8 Oktober 2026, korban mengungkap adanya keterlibatan kakak kandungnya. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan memperoleh keterangan yang selanjutnya didalami melalui proses penyidikan.

Pada 9 Oktober 2026, penyidik mengirimkan sampel untuk pemeriksaan DNA lanjutan ke Laboratorium Forensik. Setelah melalui proses pemeriksaan, hasilnya diterima penyidik pada 26 Oktober 2026 dengan hasil yang identik.

Hasil pemeriksaan ilmiah tersebut selanjutnya menjadi bagian dari alat bukti yang digunakan penyidik dalam proses penanganan perkara. Sebelumnya, setelah dilakukan gelar perkara, kakak kandung korban telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan untuk menjalani proses hukum.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Imam Wijayanto, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa hasil pemeriksaan DNA menjadi bagian dari proses pembuktian yang dilakukan penyidik secara profesional dan berdasarkan fakta yang diperoleh selama penyidikan.

“Perkembangan terbaru, hasil pemeriksaan DNA lanjutan telah diterima penyidik dan hasilnya menunjukkan kecocokan atau identik. Hasil pemeriksaan tersebut tentunya menjadi bagian dari alat bukti yang akan didalami dan digunakan dalam proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kombes Pol. Imam Wijayanto.

Ia menegaskan, penyidik tetap akan melengkapi seluruh proses penyidikan dengan memeriksa dan mengonfirmasi setiap alat bukti yang ada sehingga perkara dapat ditangani secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Polda Bengkulu mengimbau seluruh pihak agar tidak menyebarluaskan identitas, foto maupun informasi pribadi korban. Perlindungan terhadap anak menjadi bagian penting dalam setiap tahapan penanganan perkara, sementara proses hukum terhadap tersangka terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.