Harga TBS Sawit di Bengkulu Bulan April Rp 3.174/Kg

oleh -13 Dilihat
TBS hasil panen kebun kelapa sawit milik masyarakat Bengkulu.(Foto/Dok)
TBS hasil panen kebun kelapa sawit milik masyarakat Bengkulu.(Foto/Dok)

Bengkulu- Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu menetapkan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit poduksi hasil panen petani Bengkulu usia tanam 10-20 tahun untuk periode 31 Maret- akhir April 2026 mendatang sebesar Rp Rp3.174/kg.

Penetapan harga dilakukan melalui rapat tim penetapan harga TBS yang berlangsung di Kantor Dinas TPHP Provinsi Bengkulu, Kamis (2/4/2026). Rapat tersebut dihadiri sejumlah pihak terkait di daerah ini.

Kepala Bidang Perkebunan Dinas TPHP Provinsi Bengkulu, Bickman Panggarbessy menjelaskan, penetapan harga dilakukan berdasarkan data yang disampaikan oleh pabrik kelapa sawit serta perhitungan tim penetapan harga sesuai ketentuan yang berlaku. Ketentuan ini nantinya akan berlaku hingga 30 hari kedepan atau akhir April.

Menurut Bickman, dalam penetapan kali ini indeks K ditetapkan sebesar 85,73 persen, dengan harga rata-rata Crude Palm Oil (CPO) Rp1 4.529/kg harga rata-rata Palm Kernel (PK) Rp 13.685/kg untuk periode April I Tahun 2026.

“Berdasarkan hasil rapat tim penetapan harga TBS Provinsi Bengkulu, harga tertinggi berada pada kelompok umur tanaman 10 hingga 20 tahun yaitu sebesar Rp3.174/kg,” ujar Bickman.

Ia menjelaskan, harga TBS berbeda berdasarkan usia tanaman. Untuk usia 3 tahun ditetapkan Rp 2.682/kg, usia 4 tahun Rp 2.920/kg, usia 5 tahun Rp 2.931/kg dan usia 6 tahun Rp 2.351/kg.

Untuk usia tanam 7 tahun Rp 3.002/kg, usia 8 tahun Rp 2.988/kg dan usia 9 tahun Rp3.142/kg. Sedangkan untuk tanaman usia 21 tahun Rp 3.232,68/kg, 22 tahun Rp 3.155,53/kg, 23 tahun Rp 2.972,34/kg, 24 tahun Rp2.944/kg, dan 25 tahun Rp 2.920/kg.

Bickman menambahkan, harga TBS yang ditetapkan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat ditinjau kembali oleh Tim Penetapan Harga TBS Produksi Pekebun Provinsi Bengkulu sesuai perkembangan harga dan kondisi pasar. Bagi para perusahaan di daerah dapat mengikuti harga ini sesuai aturan Kementan dan Peraturan Gubernur.

Ia berharap penetapan harga ini dapat memberikan kepastian harga bagi pekebun sawit di Bengkulu sekaligus menjaga stabilitas perdagangan TBS antara pekebun dan pabrik kelapa sawit di daerah tersebut.

Editor : Usmin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.