Gubernur Rohidin: Mahkamah Konstitusi Tumpuan Harapan Bangsa

oleh -274 Dilihat
Rektor Unib, Retno Agustina Ekaputri dan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, Asisten I Pemprov Bengkulu, Khairil Anwar dan unsur pimpinan Universitas Bengkulu foto bersama usai pembukaan seminar nasional bertajuk "Arah Baru Penegakan Konstitusi dan Demokrasi di Tengah Instabilitas Global" di Bengkulu.(Foto/Ist)
Rektor Unib, Retno Agustina Ekaputri dan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, Asisten I Pemprov Bengkulu, Khairil Anwar dan unsur pimpinan Universitas Bengkulu foto bersama usai pembukaan seminar nasional bertajuk "Arah Baru Penegakan Konstitusi dan Demokrasi di Tengah Instabilitas Global" di Bengkulu.(Foto/Ist)

Bengkulu-Gubernur Bengkulu Rohidin Mersya mengatakan, kondisi global saat ini dalam keadaan instabilitas. Untuk itu, diperlukan menegakan konstitusi agar produk hukum di Indonesia dapat selaras dan koherensi dengan amanat UUD 1945.

“Karena itu, kita butuh Mahkamah Konstitusi. Kehadiran Mahkamah Konstitusi betul-betul menjadi tumpuan dan harapan bagi bangsa kita,” kata Gubernur Rohidin saat membuka seminar nasional bertajuk “Arah Baru Penegakan Konstitusi dan Demokrasi di Tengah Instabilitas Global” digelar Fakultas Hukum Universitas Bengkulu (UNIB), Jumat ( (5/5/2023).

Rohidin menambahkan, keberadaan MK dibutuhkan dalam kondisi perkembangan hukum yang dinamis. “Jangan sampai ruhnya keluar dari UUD 1945. Jadi, saya kira sangat penting keberadaan MK itu sendiri,” ujarnya.

Sementara itu, Rektor Universitas Bengkulu, Retno Agustina Ekaputri menjelaskan, seminar nasional “Arah Baru Penegakan Konstitusi dan Demokrasi di Tengah Instabilitas Global” diharapkan dapat menjawab dan mengupas berbagai persoalan hukum yang saat ini terjadi.

“Kita mencoba melihat demokrasi di negara kita terjadi berbagai hal yang kemudian menuntut ketelitian, kewaspadaan, keberhati-hatian dan hal-hal yang terkait dengan kegiatan yang dilakukan dalam aspek hukum. Ini yang coba kita lakukan pembahasan di dalam kajian dalam forum ilmiah,” jelas Retno.

Hal senada diungkapkan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Suhartoyo. Ia mengatakan, keberadaan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai representasi dari demokrasi.

“Keberadaan Mahkamah Konstitusi secara substantif untuk merepresentasikan demokrasi yang sebenarnya. Karena konten dari demokrasi itu sendiri adalah perlindungan hak asasi manusia dan pembatasan kekuasaan negara. Jadi, negara tidak dapat sewenang-wenang,” jelas Suhartoyo.(mc/min)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.