Cegah Gratifikasi Pelayanan Publik, KPK Sosialisasi Bahaya Korupsi

oleh -233 Dilihat
Koordinator Roadshow Bus KPK, Yulianto Sapto Prasetyo (ketiga dari kiri) didampingi Asisten III Pemprov Bengkulu (kedua dari), dan Kepala Inspektorat Bengkulu, Heru susanto saat melakukan sosialisasi gratifikasi terhadap pelayanan publik.(Foto/Ist)
Koordinator Roadshow Bus KPK, Yulianto Sapto Prasetyo (ketiga dari kiri) didampingi Asisten III Pemprov Bengkulu (kedua dari), dan Kepala Inspektorat Bengkulu, Heru susanto saat melakukan sosialisasi gratifikasi terhadap pelayanan publik.(Foto/Ist)

Bengkulu-Guna mencegah terjadinya gratifikasi terhadap pelayanan publik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sosialisasi bahaya korupsi dihadapan sekitar 200 orang aparatur sipil negara (ASN) dilingkup Pemprov Bengkulu.

Sosialisasi bahaya korupsi ini dilaksanakan dalam rangka Roadshow Bus KPK di Provinsi Bengkulu, Selasa (29/8/2023). Sosialisasi ini dilaksanakan lantaran ASN pelayanan publik rawan terlibat atau menerima gratifikasi atas tugas yang dilaksanakan. Seperti ASN bertugas di Inspektorat, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), RSUD M Yunus Bengkulu, dan RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu.

Asisten III Pemprov Bengkulu, Nandar Munadi mengatakan, kegiatan ini sebagai bentuk memberikan pemahaman kepada ASN pelayanan publik untuk waspada akan bahaya korupsi, termasuk tindak gratifikasi di dalamnya.

“Di sisi pelayanan Pemprov Bengkulu terus melakukan peningkatan. Namun, di lain pihak, ASN bidang pelayanan publik juga terus kita ingatkan untuk melaksanakan tugas dengan integritas tinggi, sehingga tidak terlibat atau terjebak tindak pidana korupsi. Kita mengingatkan mereka melalui sosialisasi oleh KPK RI,” ujar Mandar Munadi.

Nandar Munadi berharap, sosialisasi yang disampaikan KPK tersebut, dapat ditularkan oleh peserta kepada ASN pelayanan publik lainnnya, sehingga mereka tidak melakukan tidak pidana korupsi atau menerima gratifikasi terkait dengan tugas yang dilaksanakanya.

Sementara itu, koordinator roadshow KPK RI, Yulianto Sapto Prasetyo menjelaskan, kegiatan ini akan menjadi bekal bagi para ASN, khususnya perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat, agar tidak menerima penerimaan gratifikasi.

Bagi ASN yang menerima baik berupa barang atau uang, maka ia harus melaporkan kepada unit pengendalian gratifikasi yang ada di Provinsi Bengkulu. “Kita menghindari perbuatan koruptif yang kecil-kecil, sehingga ke depan korupsi yang besar-besar bisa di hindari dikemudian hari,” ujar Yulianto.(mc/min)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.