Bengkulu- Berdasarkan data statistik penanganan perkara kasus tidak pidana korupsi di KPK selama delapan tahun terakhir (2004-2022) menunjukan sektor swasta termasuk didalamnya pelaku usaha paling banyak ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) 4 Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) Ipi Maryati Kuding, dalam rapat koordinasi pembenahan perizinan mineral bukan logam dan bantuan (MBLB) dan pajak daerah MBLB, di Kantor Pemprov Bengkulu, Selasa (29/8/2023).
“Ini menunjukkan dunia usaha sebagai sektor penyumbang kasus korupsi terbanyak. Di mana modus yang ditemukan adalah suap menyuap, gratifikasi dan pemerasan, itu yang paling banyak terjadi,” kata Ipi Maryati.
Sedangkan sektor paling rawan terjadinya tidak korupsi, yaitu sektor perizinan dan pengadaan barang dan jasa. “Mengapa dua sektor itu paling rawan korupsi? Karena KPK melihat masih ada celah untuk terjadinya praktik korupsi,” tambahnya.
Korupsi itu terjadi dalam praktik transaksional karena proses perizinan yang tidak memberikan kepastian baik terhadap biaya, proses, persyaratan maupun waktu.
“Nah, ketidakpastian inilah yang membuka celah-celah praktik transaksional. Di mana para pelaku usaha misalnya ingin mendorong izin yang tidak dikeluarkan agar dapat dikeluarkan dengan memberikan sesuatu kepada petugas atau untuk mempercepat proses perizinan karena tidak adanya kepastian waktu proses perizinan tersebut,” ujarnya.
Meski demikian diakuinya, saat ini proses perizinan sudah dipermudah melalui sistem online dan website, sehingga praktik transaksional dapat dihindari.
Hal senada diungkapkan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Hamka Sabri. Ia mengatakan, untuk menghindari terjadinya tindakan korupsi di bidang perizinan maupun pelayanan publik lainnya, setiap pekerjaan harus menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Selain itu, jelasnya, harus ada sosialisasi ke masyarakat, sehingga dengan demikian masyarakat yang ingin melakukan pengurusan perizinan maupun administrasi lainnya dapat mengetahui dan paham syarat apa saja yang harus dipenuhi.
“Kita akan melakukan sosialisasi. Pak Gubenur sudah mengeluarkan surat edaran dan surat resmi terkait perizinan. Yang penting, SOP dan sosialisasi itu kita lakukan, sehingga dapat terhindar dari praktik korupsi,” kata Sekda Hamka.
Ia menambahkan, dalam perizinan itu tidak ada kendala atau mempersulit pihak dalam pembuatan perizinan, namun terkadang masyarakat yang belum tahu ataupun belum maksimalnya sosialisasi yang dijalankan.
“Sebenarnya tidak dipersulit, hanya saja terkadang masyarakat belum begitu mengetahui apa saja persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengurusan izin usaha, selain itu terkadang kurangnya sosialisasi,” ujarnya.
Kegiatan rapat koordinasi ini merupakan rangkaian Roadshow Bus KPK di Provinsi Bengkulu. Hadir acara ini antara lain, Kepala Satuan Tugas Koordinasi Pencegahan (Kasatgas Korgah) KPK Wilayah I, Maruli Tua dan Penanggungjawab Wilayah Bengkulu, Koordinasi dan Supervisi KPK RI Mohammad Jhanattan.(mc/min)