Besaran Zakat Fitra di Kota Bengkulu Rp 28.000-Rp 45.000/Orang

oleh -182 Dilihat
Ketua Baznas Kota Bengkulu, Habib Abdurahman Alkaf (Foto/Ist)
Ketua Baznas Kota Bengkulu, Habib Abdurahman Alkaf (Foto/Ist)

Bengkulu-Untuk memperlacar masyarakat Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu membayar zakat fitra pada bulan Ramadan 1445 Hijriyah, Badan Amal Zakat Nasional (Baznas) setempat telah menetapkan besaran uang zakat fitra yang wajib dibayar umat Islam sebelum Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriyah.

Berdasarkan surat edaran (SE) No B765/KKa.07.04.7/BA.03.2/3/2024 tentang hasil rapat penentuan qimad zakat fitrah tahun 1445 H/2024 Masehi ditetapkan pada Jumat (15/4/2024), dan telah ditandatangani oleh MUI Kota Bengkulu, Kepala Baznas Kota Bengkulu, Kabag Kesra Pemkot Bengkulu dan Kepala Kemenag setempat, maka besaran zakat fitrah Rp 28.000/orang dan Rp 45.000/orang.

Kepala Baznas Kota Bengkulu melalui Waka III Bidang Keuangan dan Pelaporan, Hilman Fuadi menjelaskan, pihaknya membagi dua besaran zakat fitrah berdasarkan jenis beras yang dimakan atau dikonsumsi mumat Islam sehari-hari.

Sedangkan penetapan besaran nominal rupiah zakat fitrah tersebut mengacu pada keputusan Baznas RI tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah.

“Kita sepakat menetapkan harga beras untuk zakat fitrah pada Ramadan tahun ini mulai Rp28.000-Rp 45.000, setara dengan 2,5 kilogram beras atau 3,5 liter beras atau sebanyak 10 canting,” red),” kata Hilman Fuadi kepada wartawan, Bengkulu,(Selasa (19/3/2024)).

Ia mengatakan, zakat fitrah ini dapat dibayarkan sejak awal Ramadan hingga malam sebelum Idulfitri atau sebelum khatib naik mimbar salat Idulfitri.

Zakat fitrah ini, katanya zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap umat muslim sebagai wujud dari rasa syukur atas nikmat berpuasa dan sebagai bentuk pembersihan diri dari dosa dan kesalahan selama bulan Ramadan,” jelas Hilman.

Dari pantuan di sejumlah masjid di Kota Bengkulu, sebagian besar masjid belum melayani pembayaran zakat fitra dari masyarakat meski besaran zakat fitra pada Ramadan 1445 Hijriyah sudah ditetapkan Baznas dan Kemenag setempat.

Pengalaman selama ini, sebagian besar masjid baru menerima pembayaran zakat fitra masyarakat seminggu sebelum Idulfitri hingga sehari menjelang lebaran. Namun demikian, ada beberapa masjid di daerah menerima pembayaran zakat fitra dari masyarakat.

“Kalau masjid kami baru melayani pembayaran zakat fitra sepekan sebelum Idulfitri sampai sehari menjelang lebaran. Kalau kita buka sekarang belum ada warga yang mamu bayar zakat fitra,” kata salah seorang pengurus masjid di Kota Bengkulu.(min)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.