Disnaker Kota Bengkulu Buka Posko Pengaduan THR

oleh -205 Dilihat
Kepala Disnaker Kota Bengkulu, Firman Romzi.(Foto/MC Pemkot Bengkulu)
Kepala Disnaker Kota Bengkulu, Firman Romzi.(Foto/MC Pemkot Bengkulu)

Bengkulu-Untuk menampung laporan pengaduan dari para karyawan perusahaan swasta dan buruh di Kota Bengkulu, yang tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 1445 Hijriyah dari perusahaan tempatnya bekerja, Dinas Tenaga Ketenagakerjaan setempat telah membuka posko pengaduan.

Pembukaan posko pengaduan THR Disnakertran Kota Bengkulu berdasarkan surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04/III/2024 perihal pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) tahun 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Kepala Disnaker Kota Bengkulu, Firman Romzi kepada wartawan, di Bengkulu, Rabu (20/3/2024), benarkan pihaknya akan membuka posko pengaduan para karyawan dan buruh tidak mendapatkan THR dari perusahaan tempat mereka bekerja pada Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriyah.

Ia mengatakan, setelah dibuka posko pengaduan tersebut, pertugas Disnaker Kota Bengkulu, siap menerima pengaduan dari karyawan dan buruh apabila tidak mendapat THR dari perusahaan tempatnya bekerja paling lambat H-7 Idul Fitri sesuai dengan ketentuan dan rumusan yang sudah diatur dalam PP dan SE Menteri Ketenagakerjaan.

“Jadi, wajib setiap perusahaan memberikan THR kepada karyawan atau pekerjanya paling lambat H-7 Idulfitri. Bagi perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya dapat dilaporkan ke Disnaker Kota Bengkulu dan jika terbuka akan kita berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujar Firman.

Selain membuka posko pengaduan, Disnaker Kota Bengkulu juga akan menyurati langsung semua perusahaan di Kora Bengkulu, sepertiĀ  pergudangan, hotel, restoran, perusahaan media, dan jenis usahanya lainnya diminta untuk memberikan THR kepada karyawannya paling lambat H-7 Idulfitri.

“Kita selain mendirikan posk pengaduan THR juga membuat surat imbauan kepada seluruh perusahaan agar memberikan THR kepada karyawan dan buruh paling lambat H-7 Lebaran. Kita juga menunggu surat pernyataan dari setiap perusahaan sebagai tindaklanjut dari surat yang kita kirim atas kesediaan mereka memberikan THR kepada karyawannya,” kata mantan Kepala Bappeda Kota Bengkulu ini.

Terkait besaran THR, kata Firman sudah disebutkan dalam SE Menteri Ketenagakerjaan, yakni bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan sebesar 1 bulan upah/gaji.

“Surat sedang dibuat dan dalam waktu dekat akan kita antarkan langsung ke perusahaan, kita temui pimpinan perusahannya untuk meminta surat pernyataan kesediaan membayarkan THR. Pokoknya Seluruh perusahan yang mempekerjakan karyawan kita surati. Saya akan turun langsung,” tambahnya.

Seperti diketahui pemberian THR keagamaan bagi pekerja, karyawan dan buruh merupakan upaya merupakan kewajiban bagi setiap perusahaan untuk memenuhi kebutuhan pekerja, karyawan,buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan.

Dengan demikian, tidak ada alasan bagi perusahaan tidak bisa memberikan THR kepada karyawannya kecuali perusahaan memang tidak sanggup dan harus dibuktikan dengan surat pernyataan bahwa perusahaan tidak bisa memberikan THR karena keuangan perusahaan lagi tidak sehat alias terancam bangkrut.

Namun,bagi perusahaan sehat wajib dan tidak ada alasan untuk tidak membayar THR kepada karyawannya paling lambat sepekan sebelum Hari Raya Idulfitri atau hari raya keagamaan. Bagi perusahaan yang sehat terbukti tidak memberikan THR kepada karyawanya akan diproses secara hukum sesuai undang-undang yang berlaku.(min)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.