Bentrok dengan Warga, Ratusan Karyawan Paksa Buka Blokade Perusahaan di Bengkulu Utara

oleh -90 Dilihat
Jalan keluar masuk lokasi perkebunan PT Agricinal di Kecamatan Putri Hijau, Bengkulu Utara diprotal masyarakat, akibarnya aktivitas di perkebunan tersebut menjadi tergaggung.(Foto-Ist)
Jalan keluar masuk lokasi perkebunan PT Agricinal di Kecamatan Putri Hijau, Bengkulu Utara diprotal masyarakat, akibarnya aktivitas di perkebunan tersebut menjadi tergaggung.(Foto-Ist)

Bengkulu- Ratusan karyawan PT Agricinal di Kecamatan Putri Hijai, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, terlibat bentrok dengan warga yang memblokade perusahaan sejak 6 November 2024 atau selama 48 hari.

Tokoh Forum Masyarakat Bumi Pekal (FMBP), Saukani saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (23/12/2024) mengatakan bentrokan terjadi sekitar pukul 07.00 WIB. Saat karyawan memaksa membuka portal masuk ke perusahaan yang telah 48 hari diblokade warga.

“Ada ratusan karyawan perusahaan memaksa masuk untuk kerja membuka portal. Lalu aksi buka portal direspon oleh warga yang telah lama melakukan aksi blokade,” kata Saukani.

Kericuhan sempat terjadi, menurut Saukani dalam bentrok tersebut diketahui ada tiga masyarakat yang mengalami luka. “Ada tiga warga mengalami luka di kaki dan tangan, tidak tahu secara pasti disebabkan apa lukanya namun seperti benda tajam,” kata Saukani.

Menurut Saukani saat ini anggota kepolisian telah sampai di lokasi melakukan pengamanan agar tidak terjadi hal yang membahayakan. “Polisi sudah tiba melakukan mediasi dan pengamanan,” jelas Saukani.

Sementara itu Direktur Utama, PT. Agricinal, Imanuel Manurung membenarkan bahwa karyawan berusaha masuk untuk kerja serta membuka portal namun mendapatkan perlawanan oleh warga yang memblokade. “Karyawan mau buka portal,” kata Imanuel.

Sementara itu belum didapati konfirmasi resmi dari pihak kepolisian terkait bentrok ini. Sebelumnya diberitakan ratusan warga menamakan dirinya FMBP melakukan aksi pendudukan lahan perusahaan dengan menutup semua akses masuk. Warga menuntut agar perusahaan dapat transparan menunjukkan dokumen Hak Guna Usaha (HGU) asli perusahaan.

Selanjutnya juga warga meminta perusahaan dapat transparan menunjukkan bukti fisik atau objek tanah yang masuk dalam HGU, serta warga meminta perusahaan dapat menunjukkan batas HGU.

Beberapa kali mediasi antara perusahaan dilakukan baik diinisasi oleh kepolisian, bupati namun belum membuahkan hasil. Merasa tidak menbuahkan hasil warga memblokade sejumlah aksea utama masuk perusahaan.

Perusahaan mengeklaim akibat blokade 700 ton CPO tak dapat keluar sebabkan 800 an karyawan tidak dapat bekerja dan gajian. Lalu, pihak warga mengeklaim bpokade dilakukan akibat puncak kekecewaan belum adanya jalan ketemu antara perusahaan dan warga.

Reporter : FIR

Editor : M Rareza Rebi Aldo

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.