Akomodir Lulusan SMP, Disdikbud Tambah Ruang Belajar di 10 SMA Kota Bengkulu

oleh -377 Dilihat

Bengkulu-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Bengkulu, merencakanakan akan membuka ruang belajar (Rubel) tambahan di 10 Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Bengkulu, untuk mengakomodir lulusan SMP sederajat yang belum mendapatkan sekolah. Usulan ini dilakukan atas persetujuan lisan DPRD Provinsi Bengkulu.

Ketua Penerima Peserta Didik Baru (PPDB) Disdikbud Provinsi Bengkulu, Ronal mengatakan, kebijakan ini dilakukan setelah melakukan pemantuan perkembangan orang tua siswa dan siswa yang terus datang ke sekolah tempatnya terdaftar melalui jalur zonasi dan Dikbud setempat untuk meminta kepastian tempat bersekolah dan tetap memaksa masuk ke SMA Negeri bersangkutan.

Ronal mengakui kebijakan tersebut, akan mengundang kemarahan dan reaksi keras di SMA swasta di Kota Bengkulu, karena sampai saat ini mereka masih kekurangan siswa dari kuota daya tampung PPDB tahun ajaran 2022/2023.

“Sebenarnya dengan jeda waktu mulai dari penutupan PPDB sampai saat ini, kami memberikan waktu bagi orang tua dan siswa untuk mendaftarkan diri ke SMA swasta dan SMK, tapi kita lihat tidak menunjukkan pengurangan signifikan siswa yang belum mendapatkan sekolah berkisar 450 orang,” ujar Ronal seperti dilansir RRI.CO.ID, Rabu (20/7/2022).

Selain itu, desakan para orang tua wali murid agar anaknya dapat diterima di SMA Negeri sesuai zonasi. Hal ini pula yang menjadi latar belakangan pihaknya untuk mengusulkan pembukaan ruang belajar baru di 10 SMA Negeri di Kota Bengkulu.

Meski demikian, pihak Disdikbud Provinsi Bengkulu, tetap mempertimbangkan ketersediaan sarana di masing-masing SMA bersangkutan. “Jika fasilitas pendukung tidak cukup akan menjadi pertimbangan untuk membuka ruang belajar baru di SMA bersangkutan,” ujarnya.

Ronal menambahkan, hingga Selasa (19/7/2022) pihaknya belum menerima persetujuan secara tertulis dari DPRD Provinsi Bengkulu, atas usulan rencana penambahan ruang belajar baru di 10 SMA Negeri di Kota Bengkulu tersebut.

Namun, dengan sisa waktu pendaftaran siswa ke sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), maka pihaknya harus bekerja cepat mendistribusikan siswa ke sekolah-sekolah. Soalnya, kalau sudah lewat batas waktu, maka siswa ini tidak bisa didaftarkan Dapodik-nya. Anak tidak bisa sekolah dan harus menunggu tahun depan, demikian Ronal.(min)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.