OJK Luncurkan Tiga Pedoman Produk Perbankan Syariah untuk Perkuat Pembiayaan Sektor Riil

oleh -17 Dilihat

Makassar– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan tiga pedoman produk perbankan syariah untuk memperkuat karakteristik layanan keuangan syariah sekaligus memperluas pembiayaan sektor riil, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Ketiga pedoman tersebut meliputi Pedoman Produk Ijarah, Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT), dan Wakalah Penjualan Aset Ready Stock. Peluncuran dilakukan dalam Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah (PTBS) keempat yang menjadi bagian dari rangkaian Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 di Makassar, Selasa (3/11/2026).

Ketiga pedoman itu melengkapi sembilan pedoman produk yang telah diterbitkan sebelumnya sebagai bagian dari implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pengembangan produk berciri khas syariah dan penguatan struktur industri diarahkan untuk meningkatkan kontribusi perbankan syariah terhadap perekonomian nasional.

“Semua inisiatif ini dilakukan agar perbankan syariah berkembang dengan pesat, menjadi pilihan utama masyarakat, dan mendorong ekonomi Indonesia tumbuh lebih tinggi melalui peningkatan pembiayaan di semua sektor ekonomi, termasuk UMKM,” ujar Dian.

Pedoman produk Ijarah ditujukan bagi nasabah yang membutuhkan pemanfaatan aset tanpa harus memiliki aset tersebut. Skema ini dapat digunakan untuk kebutuhan produktif, seperti penyewaan rumah toko, kantor, gudang, mesin, kendaraan, dan sarana usaha lainnya dengan pembayaran sewa secara bertahap.

Sementara itu, produk IMBT dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif. Pembiayaan antara lain dapat digunakan untuk rumah, kendaraan, rumah toko, kantor, gudang, dan mesin melalui mekanisme sewa yang diakhiri dengan pengalihan kepemilikan aset.

Adapun pedoman Wakalah Penjualan Aset Ready Stock diarahkan untuk mendukung pembiayaan rantai pasok. Melalui skema ini, pemasok dapat memperoleh likuiditas dengan menjual persediaan barang yang telah tersedia kepada bank tanpa harus menunggu pembayaran dari pembeli akhir.

Penyusunan ketiga pedoman tersebut melibatkan OJK, Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), industri perbankan syariah, serta pemangku kepentingan terkait.

Aset Perbankan Syariah Tumbuh 10,16 Persen

Dian mengatakan, industri perbankan syariah terus menunjukkan kinerja positif. Pada September 2026, aset perbankan syariah mencapai Rp1.108,45 triliun atau tumbuh 10,16 persen secara tahunan (year on year/yoy). Pangsa pasarnya mencapai 7,53 persen dari total aset perbankan nasional.

Untuk memperkuat industri, OJK terus mendorong implementasi RP3SI 2023–2027 melalui penguatan permodalan, konsolidasi, pemisahan unit usaha syariah, serta peningkatan sinergi antara bank syariah dan bank induk.

Sinergi tersebut diharapkan dapat memperluas jangkauan layanan, memperkuat kapasitas bisnis, meningkatkan kualitas pelayanan, dan mendorong efisiensi operasional.

Selain itu, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah sebagai tindak lanjut Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Regulasi tersebut menegaskan perbedaan antara produk simpanan dan investasi di perbankan syariah. Ketentuan itu kemudian diperkuat melalui Peraturan Anggota Dewan Komisioner Nomor 14 Tahun 2026 tentang Tata Kelola dan Manajemen Risiko dalam Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah.

Dorong Pembiayaan Berkualitas bagi UMKM

OJK juga mendorong agar pengembangan perbankan syariah memberikan dampak langsung terhadap pemberdayaan UMKM. Upaya tersebut tidak hanya berorientasi pada peningkatan jumlah pembiayaan, tetapi juga pada kualitas penyaluran dan penguatan ekosistem keuangan usaha kecil.

“Oleh karena itu, kita tidak semata-mata berkonsentrasi pada pertumbuhan atau peningkatan kredit UMKM, tetapi lebih penting lagi sebetulnya adalah kualitas peningkatan penyaluran pembiayaan UMKM,” kata Dian.

Penguatan ekosistem keuangan syariah juga dilakukan melalui produk Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) yang diterapkan bank syariah berstatus Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU).

Produk tersebut menghubungkan fungsi komersial perbankan dengan fungsi sosial melalui pemanfaatan wakaf uang untuk mendukung program pemberdayaan UMKM dan pendidikan.

Implementasi CWLD juga mendukung program Kota Wakaf yang diinisiasi Kementerian Agama di sejumlah kabupaten dan kota melalui kerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia dan nazhir wakaf uang.

OJK berharap pengembangan produk yang memadukan aspek sosial dan komersial tersebut dapat memperluas pemanfaatan layanan keuangan syariah sekaligus memperkecil kesenjangan antara tingkat literasi dan inklusi keuangan syariah.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Sulawesi Selatan melalui sambutan yang dibacakan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Andi Darmawan Bintang menekankan pentingnya menghubungkan pengembangan keuangan syariah dengan sektor riil.

Pemerintah daerah berharap pelaku usaha kecil dan menengah memperoleh akses pembiayaan yang mudah, terjangkau, serta sesuai dengan kebutuhan usaha.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga menyatakan kesiapan mendukung pengembangan ekonomi syariah melalui sinergi program, peningkatan kapasitas pelaku usaha, dan penciptaan iklim investasi yang kondusif.

PTBS keempat dihadiri perwakilan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, OJK daerah, Bank Indonesia, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), DSN-MUI, Badan Wakaf Indonesia, asosiasi perbankan syariah, serta Ikatan Bankir Indonesia.

Kegiatan tersebut juga diikuti direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah dari bank umum syariah, unit usaha syariah, serta bank perekonomian rakyat syariah.

Rangkaian kegiatan meliputi sarasehan industri perbankan syariah, sosialisasi pedoman produk, dan lokakarya percepatan pengembangan ekosistem keuangan syariah Indonesia.

Melalui kegiatan tersebut, OJK berharap kolaborasi regulator, pemerintah daerah, industri, dan pemangku kepentingan semakin kuat sehingga akses layanan keuangan syariah meluas dan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional semakin besar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.