Bengkulu-Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, mengubah hukum perdata bagi warga pembuang sampah sembarangan menjadi sanksi sosial.
Wakil Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi mengatakan, sanksi sosial dinilainya lebih efektif dan efisien ketimbang menjatuhi pembuang sampah sembarang dengan sanksi perdata sesuai ketetapan peraturan daerah yang ada.
Dedy melihat sanksi yang selama ini diterapkan hakim ke masyarakat yang nakal, tidak cukup memberi efek jera. Apalagi proses penyidikan yang terlalu lama juga dinilai menghabiskan waktu. “Kita lihat sanksi perdata ini prosesnya cukup lama. Lebih dari dua pekan dalam melakukan proses penyelidikan, dan setelah terbukti bersalah, sanksinya juga kecil, hanya sekitar Rp200 ribu. Tapi tetap kita hormati keputusan hakim,” kata Dedy, seperti dilansir RRI.CO.ID, Rabu (18/1/2023).
Kerena itu, Dedy melihat, perubahan sanksi perdata ke sanksi sosial lebih dominan agar pembuang sampah sembarangan membersihkan lingkungan sekitar. Selain itu, keberadaan sanksi sosial kedepannya bakal diperkuat dengan sanksi adat. Sehingga mau tak mau masyarakat akan patuh dengan sanksi yang ada sehingga tujuan dari program merdeka sampah di Kota Bengkulu dapat terlaksana.
Kemudian inisiatif tersebut juga diperberat dengan pembelian lima tong bagi masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan. “Pemangku adat kita libatkan, ketika nanti ada masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan, mereka kita sanksi sosial dengan membersihkan seluruh lingkungan sekitar,” kata Dedy.
Dedy menegaskan, kebijakan ini akan mulai diberlakukan sehingga program dimaksud dapat terwujud. “Juga dengan kewajiban membeli lima tong sampah untuk lingkungannya. Ini bisa jadi lebih efektif memberi efek jera, sehingga masyarakat tidak lagi berani membuang sampah sembarangan,” demikian Dedy.(min)