Turbin PLTPB PGE Hulu Lais, Kabupaten Lebong Segera Bangun

oleh -180 Dilihat
Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Doni Suabuana.(Foto-Dokumen)
Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Doni Suabuana.(Foto-Dokumen)

Bengkulu- Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) milik Pertamina Geothermal Energy (PGE) Hulu Lais, di Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu pada tahun 2025 ini, akan membangun turbin untuk mengolah panas bumi menjadi daya listrik.

Kepala Dinas Energi Sumber Daya Meneral (ESDM) Bengkulu, Doni Suabuana, di Bengkulu, Jumat (3/1/2024) membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, saat ini PLTPB PGE Hulu Lais dalam proses penyusunan dokumen (bidding) tender pembangunan turbin.

Sedangkan pada tahun 2024 lalu, tahapan persiapan Standar Bidding Documents (SBD) lelang sudah dilakukan antara PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dengan perusahaan dari Jepang, sehingga tahun ini proses konstruksi mulai dikerjakan.

“Dari hasil koordinasi dengan PLN, mereka sedang menyusun dokumen bidding untuk proses tender pembangunan turbin. Jadi, proses kontruksi turbin dilaksanakan pada tahun 2025 ini, setelah proses tender selesai,” ujarnya.

Pihaknya optimistis pembangunan turbin dapat direalisasikan pada tahun 2025 ini, sehingga ditargetkan tahun 2027 Pertamina Geothermal Energy (PGE) Hulu Lais mulai memproduksi dan menjual energi listrik ke luar Bengkulu melalui jaringan interkoneksi.

Dengan demikian, Bengkulu akan mendapat dana bagi hasil (BDH) dari hasil penjualan listrik panas bumi PGE Hulu Lais berlokasi Kabupaten Lebong tersebut. PLTPB Hulu Lais memiliki kapasitas 2×55 Mega Watt (MW).

Ditambahkan, skemanya turbin ini akan dibangun oleh PLN, PGE Hulu Lais hanya menyiapkan bahan bakunya, yakni panas bumi yang ditargetkan 2027 sudah produksi. Provinsi Bengkulu dan kabupaten penyanggah sekitarnya, termasuk Lebong sebagai locusnya akan menerima DBH panas bumi.

Seperti diketahui pada akhir tahun 2023 lalu, pihak PGE Hulu Lais menyampaikan rencana pembangunan turbin PLTP tersebut, tapi terkendala Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagaimana ketentuan dari Permenperin 54 tahun 2012, yang mengharuskan untuk infrastruktur ketenagalistrikan berasal dari dalam negeri dalam rangka mengurangi ketergantungan produk impor.

Namun, karena komponen yang dibutuhkan untuk pembangunan PLTP Hulu Lais unit 1 dan 2 (2×55 MW) itu tidak tersedia, maka dilakukan berbagai kebijakan, termasuk melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, pemerintah pusat melalui Kementerian, termasuk melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendapatkan rekomendasi dari Presiden, demikian Doni.

Reporter : Usmin

Editor     : M Rareza Rebi Aldo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.