Tujuh Fraksi DPRD Bengkulu Tengah Setujui Raperda APBD Perubahan 2026

oleh -63 Dilihat

Bengkulu Tengah – Tujuh fraksi DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, menyatakan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah dengan agenda pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda APBD Perubahan 2026 di Ruang Gunung Bungkuk, Gedung DPRD Bengkulu Tengah, Jumat (28/8)/2026.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Fepi Suheri dan dihadiri Wakil Bupati Bengkulu Tengah Tarmizi, Wakil Ketua I DPRD Peri Haryadi, Wakil Ketua II Romli, anggota DPRD, Sekretaris DPRD Hertoni Agus Satria, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), para camat, serta jajaran terkait.

Rapat dinyatakan memenuhi kuorum dengan kehadiran 18 dari 25 anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah.

Tujuh fraksi yang menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tersebut yakni Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), PDI Perjuangan, Gerindra, NasDem, Perindo, Golkar, dan Hanura.

Persetujuan diberikan setelah fraksi-fraksi mengikuti pembahasan, menelaah dokumen anggaran, serta mendengarkan penjelasan dan jawaban pemerintah daerah atas berbagai masukan selama proses pembahasan.

Dalam pendapat akhirnya, fraksi-fraksi DPRD meminta pelaksanaan APBD Perubahan 2026 tidak hanya berorientasi pada penyerapan anggaran, tetapi juga memperhatikan kualitas belanja yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

DPRD juga mendorong pemerintah daerah memprioritaskan anggaran untuk program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, terutama pembangunan infrastruktur dasar, penyediaan air bersih dan sanitasi, pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, serta bantuan bagi masyarakat.

Bentuk Kometmen DPRD Benteng

Ketua DPRD Bengkulu Tengah Fepi Suheri mengatakan persetujuan seluruh fraksi tersebut merupakan bentuk komitmen bersama DPRD dan pemerintah daerah dalam memastikan pengelolaan anggaran berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Setelah melalui pembahasan dan kajian bersama, seluruh fraksi telah menyampaikan pendapat akhirnya dan menyetujui Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” katanya.

Fepi menegaskan DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBD agar program dan kegiatan yang telah dianggarkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kami meminta pemerintah daerah mengutamakan program yang menjadi kebutuhan masyarakat, terutama infrastruktur dasar, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Bengkulu Tengah Tarmizi mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas proses pembahasan Raperda APBD Perubahan 2026 yang telah berlangsung secara konstruktif.

Menurut dia, persetujuan bersama tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
“Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas pembahasan yang telah dilakukan secara konstruktif

Persetujuan ini menjadi komitmen bersama untuk memastikan anggaran daerah diarahkan pada program yang memberikan manfaat dan berdampak langsung bagi masyarakat,” katanya.

Tarmizi memastikan pemerintah daerah akan menindaklanjuti APBD Perubahan tersebut dengan mengedepankan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.

“Kami akan memastikan setiap program yang telah disepakati dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Selanjutnya, Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 tersebut akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah.

 

Editor  : Usmin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.