Truk Angkutan Batubara dan CPO di Bengkulu Dilarang Gunakan BBM Subsidi

oleh -422 Dilihat

Bengkulu- Truk angkutan batubara dan Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah di Bengkulu, dilarang menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, menyusul pemerintah dalam waktu dekat, akan melakukan pengetatan penyaluran BBM bersubsidi di Tanah Air, termasuk di daerah ini.

“Untuk angkutan logistik dan komoditas selain batubara dan CPO, masih bisa menggunakan BBM bersubsidi, tapi untuk truk angkutan batubara dan CPO tidak boleh lagi,” tegas Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah usai menerima audiensi pihak Pertamina dan perwakilan pemegang usaha angkutan batubara, di Bengkulu, Selasa (12/7/2022).

Terkait hal tersebut, Pemprov Bengkulu melalui dinas terkait, akan memanggil para pemegang izin usaha pertambangan (IUP) serta penyedia jasa angkutan untuk kedua komoditas tersebut, guna mengatur penerapan dan pengetatan untuk menghindarkan penggunaan BBM bersubsidi.

Hal ini dilakukan sebagai tindaklanjut dari Surat Edaran Kementerian ESDM RI tentang penggunaan kendaraan bermotor untuk kegiatan pengangkutan mineral dan batubara tertanggal 9 April tahun 2022.

“Kita memahami bahwa negara berupaya mengontrol ketersediaan, dan penyaluran BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran. Kita di daerah tentu menyesuaikan, dengan kondisi ekonomi masyarakat, kondisi ekonomi dunia usaha,” ujarnya.

Sementara, Kadis ESDM Provinsi Bengkulu Mulyani, menegaskan para pemegang IUP dan jasa pengangkutan CPO di Bengkulu, diminta menginventarisir kemudian menyerahkan data angkutan yang beroperasi untuk industri tersebut.

“Kamis, mereka kita panggil, dan diminta menyerahkan datanya truk yang dioperasikan mengangkut batubara dan CPO selama ini,” ujarnya.(mc/min)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.