BENGKULU UTARA – Tim dari Fakultas Hukum Universitas Bengkulu yang terdiri dari Dosen Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu bersama dengan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bengkulu menyelenggarakan Pengabdian Kepada Masyarakat (PkM). Pengabdian kepada masyarakat dengan mengusung tema “Fasilitasi Pembentukan Peraturan Desa (Perdes) Tentang Pengelolaan Sampah Desa Di Desa Sidourip Kabupaten Bengkulu Utara”.
Acara yang dihadiri langsung oleh Kepala Desa Sidourip Bapak Sukarnoto, Sekretaris Desa Bapak Hartoyo dan unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta dengan masyarakat setempat.
Pengabian Masyarakat ini diinisiasi oleh Tim dari Fakultas Hukum Universitas Bengkulu. Sebagai bentuk keterlibatan pendidikan tinggi membangun masyarakat secara langsung. Dalam acara ini, pihak-pihak terkait mendapatkan perspektif mengenai materi dari Sonia Ivana Barus, S.H., M.H. dan Wulandari S.H., M.H. di dampingi oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bengkulu yang baru saja memperoleh gelar Sarjana Hukum, Muhammad Nur Mufid, S.H.
Para peserta mendapatkan informasi mengenai bagaimana memaksimalkan pengelolaan sampah. Pengelolaan sampah biasanya mengikuti prinsip atau metode 3 R. Yaitu, Reduce, Reuse dan Recycle.
Reduce artinya, mengurangi sampah atau menghemat pemakaian barang. Kemudian, Reuse artinya menggunakan ulang sampah dan Recycle artinya mendaur ulang sampah.
Prinsip 3 R tersebut memiliki sifat hirarki. Artinya, pengelolaan sampah fokus pada upaya Reduce sebagai tahap pertama. Sedangkan, recycle merupakan tahap akhir dan menjadi opsi terakhir saat tahap Reduce dan Reuse tidak bisa dijalankan.
Berdasarkan keterangan dari para pemateri, Fakultas Hukum Universitas Bengkulu akan terus berkomitmen turut serta dalam berbagai kegiatan yang sifatnya praktis dengan terjun ke lapangan melalui skema-skema pengabdian kepada masyarakat yang disediakan oleh pihak Fakultas Hukum. Harapannya kegiatan ini akan memberikan solusi cepat dan tepat terhadap permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat desa.(pkt)