Sekdaprov Herwan Antoni Klarifikasi Dugaan Jual Beli Jabatan di Lingkup Pemprov Bengkulu

oleh -29 Dilihat
Sekdaprov Bengkulu, Herwan Antoni klatifikasi dugaan jual beli jabatan di lingkup Pemprov Bengkulu.(Foto/Ist)
Sekdaprov Bengkulu, Herwan Antoni klatifikasi dugaan jual beli jabatan di lingkup Pemprov Bengkulu.(Foto/Ist)

Bengkulu- Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Bengkulu, Herwan Antoni menegaskan, Pemerintah Provinsi Bengkulu berkometmen mewujudkan birokrasi yang bersih dan bebas dari gratifikasi.

Hal tersebut ditegaskan Sekdaprov Bengkulu Herwan Antoni menepis beredarnya isu dugaan pungutan untuk pengisian jabatan tertentu di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemprov Bengkulu, Kamis (26/3/2026).

Klarifikasi tersebut disampaikan langsung Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, bersama Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di ruang rapat BKD.

“Sesuai arahan Bapak Gubernur, kami diminta secara profesional menyelesaikan persoalan ini. Bapak Gubernur menegaskan tidak ada pungli, tidak ada gratifikasi, apalagi yang berkaitan dengan jabatan. Semua dilakukan sesuai prosedur. Hari ini, oknum yang dimaksud kami panggil untuk dimintai keterangan,” tegas Herwan, didampingi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bengkulu, Nelly Alesa.

Informasi yang beredar melalui media sosial menyebutkan adanya dugaan pungutan uang sebesar Rp50 juta hingga Rp100 juta oleh oknum Kepala Bidang SMA berinisial MS di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu kepada sejumlah guru. Oknum tersebut diduga mencatut nama Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, serta menjanjikan jabatan kepala sekolah bagi pihak yang memberikan sejumlah uang.

Dugaan serupa juga muncul di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu. Seorang oknum kepala bidang diinformasikan meminta uang sebesar Rp80 juta dengan iming-iming jabatan eselon III.  Herwan menegaskan, jika terbukti, pemerintah akan mengambil tindakan tegas sesuai regulasi yang berlaku.

“Kami tidak menginginkan adanya oknum yang memanfaatkan situasi ini. Jika terbukti, sanksi akan diberikan sesuai tingkat kesalahan, mulai dari hukuman disiplin ringan hingga berat, sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Pemeriksaan terhadap pihak terkait dilakukan secara tertutup selama kurang lebih dua jam. MS telah dimintai keterangan dengan didampingi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Zulhendri.

Sementara itu, di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, terdapat lima orang yang diperiksa, terdiri atas seorang sekretaris dan empat kepala bidang. Namun, yang hadir baru sekretaris dan dua kepala bidang, didampingi Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Meri Sasdi Jantan.

Herwan menambahkan, pemeriksaan terhadap dua kepala bidang lainnya akan dilanjutkan pada Senin mendatang. Pemanggilan juga akan dilakukan terhadap pihak-pihak terkait lainnya.

Ia menegaskan bahwa pengisian jabatan dilakukan berdasarkan kompetensi dan kinerja, tanpa memandang latar belakang suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Editor : Usmin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.