Satpol PP Kota Bengkulu Siapkan Alat Berat Gusur Bangunan Masyarakat Langgar GSB

oleh -29 Dilihat
Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Sitomorang berada di Kantor BPBD setempat melakukan pengecekan alat berat guna mengusur bangunan masyarakat melanggar GSB dan Perda.(Foto/Ist)
Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Sitomorang berada di Kantor BPBD setempat melakukan pengecekan alat berat guna mengusur bangunan masyarakat melanggar GSB dan Perda.(Foto/Ist)

Bengkulu- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu siagakan alat berat untuk mengusur bangunan masyarakat yang melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) di sejumlah kawasan pasar dan ruang publik di wilayah ini.

Sikap tegas Satpol PP Kota Bengkulu ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan kota agar lebih tertib dan nyaman dan sekaligus melaksanakan peraturan daerah (Perda).

“Kita tidak main-main dalam melakukan penertiban bangunan masyarakat yang melanggar GSB. Satu alat berat kita siapkan untuk mengusur bangunan melanggar GSB di wilayah Kota Bengkulu,” kata Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Sitomorang, di Bengkulu, Senin (19/1/2026).

Ia mengatakan, pihaknya bersama sejumlah pimpinan OPD terkait di lingkup Pemkot Bengkulu telah melakukan peninjauan alat berat milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bengkulu. Alat berat tersebut bisa digunakan untuk mengusur bangunan masyarakat melanggar GSB dan Perda tentang pendirian bangunan.

Meski demikian, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk membongkar sendiri bangunannya yang melanggar GSB, tapi jika mereka tetap tidak membongkar sampai batas waktu yang berikan berakhir, maka Satpol PP terpaksa membongkarnya dengan mengerahkan alat berat.

Sahat menambahkan, kunjungan pihaknya bersama instansi terkait ke BPBD Kota Bengkulu sebagai tindak lanjut rencana penataan kawasan pasar tradisionak di daerah ini. Pasalnya, banyak bagunan milik pedagang melanggar ketentuan dan mereka sudah diingkatkan tidak juga membongkar sendiri.

Dengan demikian, Satpol PP terpaksa bersikap tegas membongkar bangunan melanggar tersebut, dengan mengerahkan alat ke lokasi pembongkaran. Kebijakan penertiban telah memasuki batas akhir toleransi yang diberikan kepada para pelanggar.

“Sabtu lalu, kami bersama Kepala Disperindag Kota Bengkulu berkunjung ke kantor BPBD untuk menindaklanjuti langkah-langkah penataan pasar yang ada di Kota Bengkulu karena sudah mendekati batas waktu penertiban, tapi pedagang belum ada membongkat bangunan yang melanggar tersebut,” tambah Sahat.

‎Ia menegaskan, pemerintah kota sebelumnya telah memberikan sosialisasi dan peringatan kepada para pemilik bangunan yang melanggar GSB. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, masih ditemukan bangunan yang belum dibongkar secara mandiri.
Advertisement

‎Untuk mendukung proses penertiban tersebut, BPBD Kota Bengkulu menyiagakan sejumlah alat berat yang dapat digunakan saat pembongkaran. Penggunaan alat berat diharapkan dapat mempercepat proses penertiban di lapangan.

‎Satpol PP juga mengimbau masyarakat, khususnya pedagang dan pemilik bangunan di kawasan pasar, agar kooperatif dan mematuhi aturan yang berlaku. Penertiban ini diharapkan mampu menciptakan tata kota yang lebih tertata, aman, dan mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.

Editor : Usmin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.