Satpol PP Kaur Tertibkan Ternak Masyarakat Dilepasliarkan, dan Dikenakan Denda Rp 2 Juta/Ekor

oleh -432 Dilihat
Anggota Satpol PP Kaur menertibkan ternak sapi liar milik masyarakat di salah satu kecamatan di kabupaten tersebut. Bagi pemilik ternak yang hewan peliharaanya terjaring operasi Satpol PP dikenakan denda Rp 2 juta/ekor.(Foto/Ist)
Anggota Satpol PP Kaur menertibkan ternak sapi liar milik masyarakat di salah satu kecamatan di kabupaten tersebut. Bagi pemilik ternak yang hewan peliharaanya terjaring operasi Satpol PP dikenakan denda Rp 2 juta/ekor.(Foto/Ist)

Bengkulu-Kepala Satuan (KasaT) Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kaur, Bengkulu, akan menggelar operasi penertiban ternak masyarakat berkeliaran di seluruh wilayah kecamatan yang ada di daerah tersebut.

Dari 15 kecamatan di Kabupaten Kaur, ada 4 kecamatan yang sama sekali belum pernah dilakukan operasi penertiban ternak liar milik masyarakat oleh Satpol PP setempat, yakni Kecamatan Kecamatan Kinal, Kecamatan Lungkang Kule, Kecamatan Muara Sahung dan Kecamatan Padang Guci.

Pelaksana Kasat Satpol PP Kabupaten Kaur, Budi Sastra Hermawan mengatakan, empat kecamatan tersebut, akan dijadikan sasaran menertibkan ternak-ternak dilepas liarkan di tempat-tempat umum, seperti jalan raya, perkantoran dan tempat keramaian lainnya.

“Saat ini, saat ini masih ada 4 kecamatan yang belum pernah kita datangi untuk menggelar operasi penertiban hewan ternak yang dilepas liarkan. Karena itu, dalam waktu dekat kita akan mulai melakukan penertiban di 4 kecamatan tersebut,” ujar Budi.

Dengan dilaksanakannya operasi penertiban ternak liar di seluruh kecamatan dalam wilayah Kabupaten Kaur ini, maka ditargetkan tidak ada lagi ternak di Kabupaten Kaur yang dilepasliarkan di tempat umum oleh pemiliknya.

Hal ini juga sejalan dengan instruksi yang diberikan oleh Bupati Kabupaten Kaur, Gusril Pausi. “Harapan kedepannya di Kabupaten Kaur tidak ada lagi hewan ternak masyarakat berkeliaran di tempat umum, seperti jalan raya, dan tempat lainnya karena menganggu kenyamanan masyarakat,” ujarnya.

Untuk itu, dia berharap masyarakat dapat bekerja sama dan pemeintah kecamatan setempat ikut serta membantu baik itu saat pelaksanaan penertiban maupun pemberian edukasi kepada masyarakat.

Sejak dimulainya operasi penertiban hewan ternak ini pihaknya telah berhasil mengamankan puluhan ekor ternak liar milik masyarakat. Rincianya ternak sapi sebanyak 40 ekor, kerbau sebanyak 3 ekor dan kambing sebanyak 61 ekor.

Budi menambahkan untuk memberikan efek jera bagi yang hewan peliharaanya tertangkap oleh petugas Satpol PP akan diberikan saksi berupa ternak akan ditahan selama 14 hari.

Selanjutnya pemilik ternak liar akan didenda sebesar Rp 2.000.000/ekor untuk ternak kuda, kerbau dan sapi. Sedangkan kambing, domba dan sejenisnya akan dikenakan denda Rp 500.000/ekor.

“Penertiban ternak liar milik masyarakat ini dilakukan sesjuai dengan Perda Penertiban dan Pemeliharaan Ternak. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pemilik ternak yang melepaskan liarkan hewan peliharaanya,” ujar Budi.

Sanksi dan besaran denda bagi pemilik ternak liar yang terjaring operasi Satpol PP tersebut, talah dilakukan perubahan dari sebelumnya, dan telah disetuji DPRD Kabupaten Kaur.

“Jadi, dasar kita melakukan penertiban ternak masyarakat yang dilepasliarkan di tempat umum memiliki regulasi hukum yang kuat, yakni Perda. Kita berharap dengan adanya sanksi berat ini, masyarakat tidak lagi melepasliarkan ternak peliharaanya,” harap Plt Kasat Pol PP Kaur.

Editor : Usmin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.