Rapat Paripurna DPRD, Tetapkan Helmi Hasan-Mian sebagai Gubernur dan Wagub Bengkulu Terpilih

oleh -55 Dilihat
Rapat paripurna DPRD menetapkan pasangan Helmi Hasan-Mian sebagai gubernur dan wagub Bengkulu terpilih masa bakti 2025-2030, Selasa 14 Januari 2025.(Foto-Humas Pemprov Bengkulu)
Rapat paripurna DPRD menetapkan pasangan Helmi Hasan-Mian sebagai gubernur dan wagub Bengkulu terpilih masa bakti 2025-2030, Selasa 14 Januari 2025.(Foto-Humas Pemprov Bengkulu)

Bengkulu- Anggota DPRD Provinsi Bengkulu menetapkan pasangan Helmi Hasan-Mian sebagai gubernur dan wakil gubernur Bengkulu terpilih masa banti 2025-2030 hasil pilkada serentak 27 November 2024 lalu.

Pasangan Helmi Hasan-Mian akan menggantikan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dan Wakil Gubernur Bengkulu Rosjonsyah, dimana masa jabatan mereka dalam waktu dekat akan berakhir.

Bahkan, DPRD Provinsi Bengkulu telah menggelar rapat paripuna mengumumkan masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah-Rosjonsyah 2021-2024 telah berakhir dan menetapkan Helmi Hasan-Mian sebagai gubernur dan wakil gubernur masa jabatan lima tahun mendatang.

Penetapan Helmi-Mian sebagai gubernur dan wakil gubernur Bengkulu masa bakti 2025-2030, dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-III Masa Persidangan ke-1 Tahun Sidang 2024, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (14/1/2025).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi, dan dihadiri oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Bengkulu, Haryadi, para asisten, kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Dalam rapat penetapan pasangan gubernur dan wakil gubernur Bengkulu pilkada 2024 lalu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Sumardiwa mengatakan, sesuai Pasal 160 ayat (1), pengesahan dan pengangkatan gubernur dan wakil gubernur terpilih dilakukan berdasarkan penetapan KPU Provinsi Bengkulu.

Penetapan hasil pilkada gubernur dan wakil gubernur Bengkulu ini, akan disampaikan DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk terbitkan SK pelantikan sebagai gubernur dan wakil gubernur masa bakti 2025-2030.

“Berdasarkan ketentuan tersebut, DPRD Provinsi Bengkulu akan menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih periode 2025-2030 ke Mendagri di Jakarta dalam waktu dekat, sesuai SK KPU Nomor 5 Tahun 2025 tertanggal 9 Januari 2025,” ujarnya.

Sumardi berdasarkan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2024, pasangan calon nomor urut 1, Helmi Hasan dan Mian, ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Provinsi Bengkulu melakukan penandatanganan berita acara Rapat Paripurna. Penandatanganan ini dilakukan oleh unsur pimpinan DPRD dan disaksikan oleh Pj Sekda, Ketua-Ketua Fraksi, serta unsur Forkopimda Provinsi Bengkulu.

“Berita acara ini akan menjadi bahan kelengkapan untuk mengusulkan pelantikan pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri,” jelas Sumardi.

Dengan selesainya agenda rapat tersebut, tahapan selanjutnya adalah proses pengesahan dan pelantikan pasangan Helmi Hasan dan Mian sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu untuk periode 2025-2030.

Reporter : Usmin

Editor     : M Rareza Rebi Aldo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.