KAUR–Polemik terkait kepengurusan Koperasi Merah Putih di Desa Pasar Baru, Kecamatan Nasal, Kabupaten Kaur, Bengkulu akhirnya difasilitasi melalui musyawarah bersama yang digelar di Mapolsek Nasal, Rabu (11/6/2025).
Rapat ini diprakarsai oleh Polres Kaur guna menyelesaikan ketegangan antar pihak terkait pembentukan pengurus koperasi. Musyawarah dipimpin oleh Kasat Intel Polres Kaur, AKP Ahd Khairuman, MH, mewakili Kapolres Kaur.
Hadir dalam pertemuan tersebut Kapolsek Nasal, Camat Nasal, perwakilan Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kaur, Dinas PMD Kaur, pendamping desa dan kecamatan, Kepala Desa Pasar Baru, BPD, serta sejumlah perwakilan masyarakat Desa Pasar Baru.
Rapat berjalan kondusif dan menghasilkan keputusan penting, yakni disepakatinya pelaksanaan Musyawarah Luar Biasa untuk pembentukan ulang kepengurusan Koperasi Merah Putih.
Kasat Intel Polres Kaur bersama anggota juga telah melakukan koordinasi lanjutan dengan Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kaur.
Hasilnya, dinyatakan bahwa perubahan kepengurusan koperasi dimungkinkan, sepanjang dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, khususnya Pasal 27 Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 19/Per/M.KUKM/IX/2015, tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi, terutama Pasal 8.Anggaran Dasar Koperasi sebagaimana tertuang dalam Akta Notaris Koperasi Merah Putih Desa Pasar Baru.
Kasat Intel AKP Ahd Khairuman menegaskan bahwa persoalan internal koperasi ini telah menimbulkan kekhawatiran terkait potensi konflik kepentingan, penyalahgunaan dana, hingga gangguan terhadap program-program desa.
“Pemerintah telah menerapkan kebijakan untuk mencegah potensi penyimpangan, seperti larangan hubungan keluarga dalam struktur kepengurusan koperasi serta mendorong partisipasi aktif masyarakat,” ujarnya.
Namun, yang paling penting komunikasi terbuka dan masyawarah dalam menjaga transparasi dan keterbukaan informasi publik di desa.
Musyawarah tersebut, diakhiri kesepakatan bersama antara Kepala Desa, BPD dan masyarakat sebagai langkah awal untuk menghasilkan kepengurusan koperasi yang sah, transparan dan mengedepan kepentingan bersama.
Reporter : Kif
Editor : Usmin