Polri Ungkap TPPO Perekrutan WNI Jadi Tentara Bayaran di Rusia, 58 Orang Jadi Korban

oleh -15 Dilihat

Jakarta– Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perekrutan warga negara Indonesia (WNI) untuk dijadikan tentara bayaran di Rusia.

Dalam kasus ini, polisi menangani lima laporan dengan total 58 korban. Sejumlah tersangka, termasuk warga negara asing, telah diamankan.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026).

Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah mengatakan, para pelaku merekrut korban melalui media sosial dan grup informasi lowongan kerja.

Mereka menawarkan pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji serta bonus kontrak bernilai besar.

Berdasarkan lima laporan polisi yang ditangani, sebanyak 58 orang diduga menjadi korban.

Rinciannya, lima korban dalam perkara Bareskrim Polri, 12 korban dalam perkara Polres Metro Jakarta Barat, 12 korban dalam perkara Polda Metro Jaya, tujuh korban dalam perkara Bareskrim Polri lainnya, serta 22 korban dalam perkara Polres Bogor, Polda Jawa Barat.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah mengamankan sejumlah tersangka, termasuk warga negara asing asal Rusia dan Ukraina.

Sementara itu, satu orang lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO). Dari 58 korban, satu orang dilaporkan meninggal dunia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri melindungi WNI, termasuk mereka yang berada di luar negeri.

Menurut dia, penanganan perkara TPPO dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Nurul menjelaskan, para korban awalnya ditawari pekerjaan di bidang logistik, pengamanan perbatasan, hingga pembangunan pertahanan.

Namun, setelah diberangkatkan ke Rusia, mereka diarahkan menandatangani kontrak sebagai tentara bayaran, menjalani pelatihan militer, hingga berpotensi ditempatkan di wilayah konflik bersenjata.

Para perekrut menjanjikan bonus penandatanganan kontrak hingga 35.000 dollar AS atau sekitar Rp 620 juta. Selain itu, korban dijanjikan gaji bulanan sekitar 3.000 dollar AS atau setara Rp 50 juta.

Dalam salah satu perkara yang ditangani Subdirektorat 3 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, tersangka berinisial MI diduga berperan sebagai perekrut sekaligus penanggung jawab keberangkatan korban.

Tersangka disebut memperoleh keuntungan sebesar 1.000 rubel untuk setiap korban melalui dompet aset kripto.

Sementara itu, dalam perkara yang ditangani Subdirektorat 2, dua tersangka berinisial IG dan HS diduga merekrut serta menampung korban sebelum menghubungkan mereka dengan agen di Rusia.

Dari tujuh korban dalam perkara tersebut, empat orang telah diberangkatkan, sedangkan tiga lainnya berhasil dicegah keberangkatannya di Bandara Soekarno-Hatta.

Di wilayah hukum Polda Metro Jaya, penyidik juga mengamankan sejumlah tersangka yang terdiri dari WNI dan WNA.

Polisi menemukan adanya korban yang belum menerima pembayaran sesuai dengan janji perekrut.

Saat ini, penyidik berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Rusia untuk menelusuri keberadaan para korban yang telah diberangkatkan.

Adapun dalam perkara yang ditangani Polres Bogor, para pelaku diduga menampung korban di sebuah penginapan di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor. Korban dijanjikan bonus kontrak 30.000 dollar AS dan gaji bulanan 3.000 dollar AS.

Bahkan, korban yang menolak diberangkatkan atau meminta dipulangkan diwajibkan mengganti biaya transportasi dan perjalanan.

Nurul mengatakan, praktik perekrutan tersebut diduga memenuhi unsur TPPO karena menggunakan tipu muslihat, iming-iming keuntungan besar, serta memanfaatkan kerentanan ekonomi korban untuk mengirim mereka ke luar negeri dalam kondisi yang berpotensi eksploitatif.

“Tawaran menjadi tentara di negara asing dengan gaji dan bonus fantastis merupakan modus TPPO yang menempatkan korban pada risiko sangat tinggi. Mereka dapat dikirim ke wilayah konflik bersenjata tanpa perlindungan hukum, kontrak yang jelas, maupun jaminan keselamatan kerja,” kata Nurul.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Polri mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan gaji dan bonus dalam jumlah tidak wajar.

Calon pekerja migran diminta memastikan legalitas perusahaan atau agen penempatan, memahami isi kontrak, serta menggunakan prosedur keberangkatan resmi dengan visa kerja sesuai jenis pekerjaan.

Masyarakat juga diminta tidak menyerahkan dokumen pribadi, seperti paspor dan KTP, kepada perekrut yang tidak jelas identitas maupun legalitasnya.

Jika menemukan atau mencurigai praktik perdagangan orang, masyarakat dapat melaporkannya melalui layanan Kepolisian 110 atau nomor 0812-14110.

Trunoyudo menegaskan, upaya pencegahan dan pemberantasan TPPO membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Polri, kata dia, berkomitmen melindungi WNI di mana pun berada melalui kerja sama .

 

Editor. : Usmin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.