Bengkulu-Satuan Reserelse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kaur, Bengkulu meringkus DA (20), pelaku pemerkosaan terhadap seorang pelajar SMP di Kecamatan Kelam Tengah, Kabupaten Kaur, Bengkulu, Rabu (29/1/2025).
Kapolres Kaur, AKBP Yuriko Fernanda saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (31/1/2025) mengatakan, pelaku ditangkap serta statusnya telah ditetapkan tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat.
“Pelaku sudah ditangkap statusnya sudah tersangka,” kata AKBP. Yuriko Fernanda. Ia mengatakan, ditangkapnya DA berawal Selasa (21/1/2025), DA dan korban memiliki hubungan berpacaran.
Sekitar pukul 16.00 wib tersangka mengajak korban berjalan-jalan di salah satu pantai di Kabupaten Kaur. Saat berada di pantai tersangka meminta korban menenggak belasan butir pil samcodin.
Usai menenggak pil samcodin, pelaku juga mencekoki korbannya dengan minuman keras. Setelah itu, pelaku mengajak korban berpindah-pindah lokasi pantai. Saat di bawah pengaruh mabuk korban di perkosa.
Usai melampiaskan kejahatan seksualnya tersangka memulangkan korban ke rumah orangtua korban. Melihat hal janggal orang tua korban menginterogasi korban hingga mengetahui bahwa anaknya telah diperlakukan secara biadab.
“Orang tua korban melaporkan kejadian perkosaan ini ke polisi, kami tindaklanjuti,” tambah Kapolres Kaut. Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2), 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Penyalahgunaan Samcodin
Pil samcodin, yang pada dasarnya merupakan obat batuk, namun sering disalahgunakan oleh kalangan remaja untuk mendapatkan efek psikoaktif.
Kandungan dextromethorphan dalam obat tersebut, jika dikonsumsi dalam dosis tinggi, dapat menyebabkan efek euforia, halusinasi, dan mabuk. Penyalahgunaan ini berbahaya karena dosis tinggi dextromethorphan bisa menimbulkan kerusakan organ tubuh hingga risiko overdosis.
Penyalahgunaan obat ini marak karena harganya terjangkau dan relatif mudah didapatkan, terutama di warung-warung kecil yang tidak memahami risiko penyalahgunaan obat tersebut. Pemerintah dan aparat penegak hukum terus berupaya memperketat pengawasan distribusi obat tanpa izin edar.
Reporter : FIR
Editor : Usmin