Polda Bengkulu Amankan 60 Tersangka Perjudian

oleh -294 Dilihat
Direktur Reskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif memberikan keterangan pers terkait penangkapan sebanyak 60 tersangka kasus perjudian online dan konvensional di wilayah hukum Polda Bengkulu.(Foto/RRI.CO.ID)
Direktur Reskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif memberikan keterangan pers terkait penangkapan sebanyak 60 tersangka kasus perjudian online dan konvensional di wilayah hukum Polda Bengkulu.(Foto/RRI.CO.ID)

Bengkulu- Selama  delapan bulan (Januari-Agustus) 2022, Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu dan Polres jajaran telah berhasil menangkap sebanyak 60 tersangka kasus perjudian baik konvensional maupun online di daerah ini.

Dari puluhan tersangka itu, sebanyak 17 orang di antaranya terlibat kasus judi konvensional, dan 8 tersangka lainya terlibat kasus judi online. Dari total 25 kasus tersebut, sudah ditangani oleh masing-masing Polres dan jajaran.

Direktur Direktorat Resrese Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif di Bengkulu, Jumat (2/9/2022) mengatakan, salah satu kegiatan yang dilakukan saat ini adalah memberantas penyakit masyarakat hingga ke akar-akarnya.

Penyakit masyarakat itu, kata Kombes Pol Teddy, seperti aksi premanisme hingga perjudian. Dalam hal ini, pengungkapan kasus perjudian menjadi hal yang paling utama oleh pihaknya saat ini.

“Penyakit masyarakat dengan kategori judi ini kerap menimbulkan keresehan dilingkungan masyarakat, sehingga hal ini harus kita berantas hingga ke akarnya,” ujar kata Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif.

Kombes Pol Teddy menambahkan, semua praktek-praktek perjudian ini lebih banyak mengarah pada togel. Sedangkan untuk perjudian online itu dilakukan menggunakan aplikasi yang kemudian melakukan penukaran uang untuk mendapatkan koin.

Sementara itu, untuk penanganan dalam kasus perjudian ini pihak Polda Bengkulu melibatkan Bareskrim Polri untuk pengungkapannya. Lalu, untuk situs dan website maupun applikasi pihaknya berkoordinasi dengan Kominfo.

“Berbagai macam web atau situs judi online sudah kita identifikasi, dan kita bekerja sama dengan Bareskrim untuk pengungkapan selanjutnya. Sedangkan terkait applikasi, pihaknya juga telah bekerja sama dengan kominfo terkait aplikasi yang bersifat judi,” tandasnya.(min)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.