Bengkulu- Belasan perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan di Provinsi Bengkulu, menyatakan berkomitmen untuk membayar pajak usaha tambangnya melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung.
Hal ini sesuai dengan kesepakatan bersama ditandatangani antara para pelaku usaha pertambangan di Bengkulu, Ketua Asosiasi Perusahaan Batu Bara (APBB) Bengkulu, Kakanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Plt Kadis ESDM Provinsi Bengkulu, dan unsur Forkopimda Provinsi Bengkulu, disaksikan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, bertempat di Balai Raya Semarak Bengkulu, Kamis (14/9/2023).
Gubernur Rohidin Mersyah mengatakan, dirinya sangat mengapresiasi atas komitmen bersama pelaku usaha pertambangan di Provinsi Bengkulu, untuk membayar pajak serta memindahkan NPWP usaha tambanganya ke daerah ini melalui Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung.
“Saya berterima kasih sekali, karena semua pelaku usaha tambang yang ada di Provinsi Bengkulu, sudah sepakat dan berkomitmen atas kesadaran sendiri untuk secara bersama-sama merealisasikannya,” ujar Gubernur Rohidin.
Gubernur Rohidin menambahkan, komitmen bersama ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dari para pelaku usaha tambang yang beroperasi di wilayah Provinsi Bengkulu untuk membayar pajaknya di Bengkulu.
Dengan taat bayar pajak dan bayar pajaknya di wilayah Bengkulu, maka secara otomatis pelaku usaha pertambangan telah ikut serta memberikan kontribusi bagi pembangunan di wilayah operasinya yakni Provinsi Bengkulu.
“Ini terkait bagaimana pengelolaan perpajakan di sektor petambangan Bengkulu. Tadi sudah komitmen bersama dengan kelas tertentu untuk memindahkan NPWP-nya di Bengkulu, serta diikuti dengan penetapan kantor perusahaan di Bengkulu,” ujarnya.
Gubernur Rohidin membeberkan hasil rapat dengar pendapat antara Pemerintah Provinsi Bengkulu, Forkopimda serta pelaku usaha, di mana didapati berbagai saran pendapat dari Forkopimda Provinsi Bengkulu agar pelaku usaha pertambangan dapat mematuhi aturan pengelolaan lingkungan, serta dapat menjaga harmonisasi dengan lingkungan sosial sekitar usaha tambang.
“Tadi, sudah dibahas soal reklamasi pasca penambangan. Di mana disepakati untuk menyiapkan dana jaminan reklamasi usai melakukan kegiatan pertambangan, sehingga nantinya jika sudah melakukan eksploitasi maka lingkungan tetap terjaga baik,” demikian Gubernur Rohidin.(mc/min)