Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Kabupaten Kaur Rugikan Negara Rp 11 Miliar

oleh -139 Dilihat
Kasi Pidsus Kajari Kaur, Bobby M Ali Akbar.(Foto-Istimewa)
Kasi Pidsus Kajari Kaur, Bobby M Ali Akbar.(Foto-Istimewa)

Kaur-Kaur-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kaur, Bengkulu, Pofrizal melalui Kasi Pidsus, Bobby M. Ali Akbar mengungkapkan kerugian negara akibat perjalanan dinas fiktif anggota DPRD setempat tahun anggaran 2023 mencapai Rp 11 miliar.

“Kerugian negara itu didasarkan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ada sebesar Rp 11 miliar dari total dana Rp 16 miliar dana kegiatan,” kata Kasi Pidsus, Bobby M. Ali Akbar, saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (23/1/2025).

Ia mengatakan, perjalanan dinas fiktif itu bermoduskan menggunakan nama staf DPRD dan honorer, namun saat dilakukan pemeriksaan nama staf dan honorer yang dicatut mengaku tidak pernah melakukan perjalanan dinas.

“Modus yang dilakukan yakni dengan meminjam nama para staf dan honorer, sedangkan faktanya banyak para staf dan honorer mengaku tidak melakukan perjalanan dinas,” tegas Bobby.

Kejaksaan pada tahap penyidikan akan memintai keterangan sejumlah saksi seperti pejabat sekretariat DPRS, mantan anggota DPRD serta seluruh staf dan tenaga honorer.

Reporter : FIR

Editor     : Usmin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.