Penerimaan Pajak Reklame di Kota Bengkulu Baru Terealisasi Rp 3 Miliar

oleh -103 Dilihat
Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Nurlia Dewi.(Foto/Dokumen)
Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Nurlia Dewi.(Foto/Dokumen)

Bengkulu- Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame di Kota Bengkulu hingga pertengahan Desember tahun 2024 terealisasi sebesar Rp 3 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Nurlia Dewi, di Bengkulu, Jumat (27/12/2024) mengatakan, pada tahun 2024 pihaknya menargetkan PAD dari sektor pajak reklame sebesar Rp 5 miliar, tapi sampai pertengahan Desember ini baru terealisasi sebesar Rp 3 miliar.

“Tahun 2024, Bapenda Kota Bengkulu mentargetkan pajak reklame sebesar Rp 5 miliar, tapi sampai sekarang baru terealisasi sebesar Rp 3 miliar,” kata Nurlia Dewi.

Meski tahun anggaran 2024 tinggal menghitung hari lagi akan berakhir, tapi Bapenda Kota Bengkulu, masih terus melakukan sejumlah upaya agar realisasi PAD dari sektor pajak reklame dapat tercapai, salah satunya dengan mengirim surat kepada para wajib pajak untuk segera membayar pajak sebelum 31 Desember 20024.

“Kita terus melakukan upaya untuk mengejar agar terget PAD pajak reklame di Kota Bengkulu tahun 2024 tercapai sebesar Rp 5 miliar, salah satunya menyurati pihak wajib pajak agar segera membayar pajaknya sebelum tutup tahun,” tambahnya.

Nurlia terus mengimbau pada seluruh wajib pajak di Kota Bengkulu agar segera membayar pajak, karena pajak yang dihimpun Bapenda untuk kepentingan membangun Kota Bengkulu.

Ia menambahkan, jika sampai akhir 2024 realisasi PAD dari sektor pajak reklame tidak tercapai sesuai target sebesar Rp 5 miliar, pihaknya akan melakukan evaluasi agar pada tahun selanjutnya realisasi dapat tercapai sesuai dengan yang diharapkan.

Terkait realisasi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak hotel tahun 2024, terhitung Januari-pertengahan Desember 2024 lalu, telah terkumpul sebanyak Rp 16,5 miliar dari target sebesar Rp 18,3 miliar.

Bapenda Kota Bengkulu optimistis target PAD yang telah ditentukan yaitu sebesar Rp18,3 miliar hingga akhir 2024. Keyakinan ini didasarkan Bapenda telah membentuk tim khusus untuk melakukan penagihan pajak.

Tim khusus ini diberi nama ‘tim gempur pajak,’ nantinya tim tersebut akan melaksanakan aksi jemput bola ke sejumlah hotel yang belum membayar pajak. Pihaknya juga akan memberikan nota tagihan pajak secara resmi kepada hotel-hotel di Kota Bengkulu agar mereka membayar pajak retribusi.

Selain itu, Bapenda Kota Bengkulu juga terus melakukan sosialisasi agar masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak langsung ke kas daerah guna mengantisipasi adanya kebocoran dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada sektor pajak.

 

Reporter  : Eka Agustin

Editor      : Usmin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.