Bengkulu- Penatanan tenaga honorer menjadi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu ditargetkan tuntas pada tahun 2025.
Hal ini dibahas dalam rapat penyelesaian penataan tenaga Non-ASN di instansi pemerintah daerah dengan melibatkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri PANRB, dan Kepala BKN melalui virtual meeting, bertempat di ruang kerja Gubernur Bengkulu, Rabu (8/1/2025.
Plt Gubernur Bengkulu Rosjonsyah mengatakan, sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat, seluruh tenaga honorer di instansi pemerintah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota, akan dialihkan statusnya menjadi PPPK.
Kebijakan ini akan diberlakukan penuh pada tahun 2025. Mulai tahun 2025, tidak akan ada lagi pegawai pemerintah yang berstatus honorer. Saat ini, telah dilaksanakan seleksi PPPK tahap pertama dan kedua.
Bagi peserta yang lolos pada tahap pertama akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu, sedangkan yang belum lolos namun terdaftar di database BKN akan diusulkan menjadi PPPK paruh waktu,” ujar Rosjonsyah.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi mengatakan, seleksi PPPK dilakukan secara bertahap dengan tetap mengacu pada arahan pemerintah pusat.
Peserta yang tidak lolos seleksi, tetapi terdata dalam database BKN, akan diberikan kesempatan untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu. “Proses penataan ini diperkirakan akan selesai pada pertengahan tahun 2025, khususnya untuk pengangkatan PPPK paruh waktu,” jelas Gunawan.
Penataan tenaga honorer ini diharapkan tidak hanya meningkatkan status kepegawaian, tetapi juga kesejahteraan pegawai di lingkungan Pemprov Bengkulu dan pemerintah daerah lainnya.
“Kebijakan ini menjadi langkah konkret untuk menciptakan sistem kepegawaian yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel,” demikian Gunawan.
Reporter : Usmin
Editor : M Rareza Rebi Aldo