Bengkulu- Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Nurlia Dewi mengatakan, meski pengelolaan kawasan objek wisata Pantai Panjangg diambil alih oleh Pemprov Bengkulu, tapi tetap memberikan kontribusi parkir kepada pemkot Bengkulu.
“Jadi, meski pengelolaan pantai panjang diserahkaan ke Pemprov Bengkulu, tapi tetap pemprov tetap berkewajiban memberikan kontrubusi retribusi parkir ke Pemkot Bengkulu,” kata Nurlia kepada awak media, di Bengkulu, Jumat (1/11/2024).
Ia menambahkan, pajak parkir menjadi salah satu sumber pendapatan penting bagi pendapatan asli daerah (PAD) Pemkot Bengkulu, sehingga pengelolaanya dikelolaanya harus dilaksanakan denngan baik.
Karena itu, ketika lahan pantai panjang dikelola untuk parkir, maka aturannya disesuaikan dengan Perda Kota Bengkulu Nomor 1 tahun 2024, maka 10 persen dari hasil pengelolaan parkir menjadi haknya Pemkot Bengkulu, tambah Nurlia.
Bapenda Kota Bengkulu, berharap agar semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan parkir di kawasan Pantai Panjang dapat mematuhi ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pendapatan retribusi dari hasil parkir sesuai harapan.
“Jadi, keepannya, pendapatan pada sektor ini tidak hanya bermanfaat bagi Pemkot Bengkulu, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berada di sekitar kawasan Pantai Panjang,” tambah Nurlia.
Melalui pengelolaan yang baik dan kepatuhan terhadap peraturan, diharapkan kawasan Pantai Panjang dapat memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi kota dan masyarakat setempat.
“Pentingnya kolaborasi antara Pemprov Bengkulu dan Pemkot Bengkulu dalam pengembangan kawasan ini agar lebih optimal dan berkelanjutan,” tambahnya.
Reporter : Usmin
Editor : M Raraze Rebi Aldo