Bengkulu — Pemerintah Provinsi Bengkulu mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Sanitasi Provinsi Bengkulu untuk memperkuat landasan hukum pengelolaan sanitasi, terutama penanganan limbah domestik.
Usulan tersebut disampaikan melalui nota penjelasan gubernur dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu di ruang rapat paripurna DPRD, Senin (19/10/2026). Rapat tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Herwan Antoni.
Penyusunan raperda ini dilatarbelakangi kebutuhan akan kebijakan yang terarah dalam pengelolaan limbah domestik. Penanganan limbah memerlukan koordinasi lintas sektor, mulai dari rumah sakit dan fasilitas pelayanan umum hingga perusahaan serta usaha pengolahan makanan.

Herwan Antoni mengatakan, regulasi diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman dalam mengatur pengelolaan limbah domestik di daerah.
“Kita perlu membuat regulasinya. Kita harus menyusun Perda yang nantinya menjadi payung hukum dalam pengaturan limbah domestik,” ujar Herwan.
Menurut dia, keberadaan regulasi diharapkan dapat mendukung pengelolaan sanitasi yang lebih terstruktur dan terkoordinasi. Dengan demikian, penanganan limbah domestik dapat dilakukan berdasarkan kebijakan yang jelas.
Pemprov Bengkulu berharap pembahasan raperda bersama DPRD dapat memperkuat tata kelola sanitasi daerah. Upaya tersebut juga diharapkan mendukung terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Raperda tersebut selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Provinsi Bengkulu sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Editor : Usmin











