Pemprov Bengkulu Bahas Rancangan Perwal Klasifikasi NJOP

oleh -189 Dilihat
Sekda Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri didampingi Asisten I, Khairil Anwar menggelar rapat terkait Perwal tentang NJOP di Kota Bengkulu.(Foto/Ist)
Sekda Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri didampingi Asisten I, Khairil Anwar menggelar rapat terkait Perwal tentang NJOP di Kota Bengkulu.(Foto/Ist)

Bengkulu- Terkait adanya pengajuan Rancangan Peraturan Walikota (Perwal) Bengkulu atas Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan (NJOP PBB), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, menggelar rapat guna membahas Perwal tersebut.

Rapat yang dipimpin Sekda Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri ini, diikuti Asisten I Pemprov Bengkulu, BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu, Inspektorat, BPKAD, dan Biro Hukum dan Biro Pemkesra tersebut, berlangsung di kantor Gubernur Bengkulu, Senin (3/10/2022).

Dalam keterangannya, Sekda Hamka mengatakan rancangan Perwal yang bakal dikeluarkan oleh Wali Kota Bengkulu, terkait klasifikasi atas besaran Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan perlu dilakukan fasilitasi oleh Gubernur Bengkulu sebagai wakil dari pemerintah pusat.

“Sebagai wakil pemerintah pusat, maka gubernur melakukan fasilitasi atas rancangan Perwal yang akan dikeluarkan melalui telaah dari Tim Biro Hukum Pemerintah Provinsi Bengkulu,” ujar Sekda Hamka.

Sebelum Perwal tersebut dikeluarkan, maka perlu dilakukan kajian baik dari segi hukumnya maupun manfaatnya bagi kesejahteraan masyarakat.

“Pengajuan Rancangan Perwal dari Walikota Bengkulu tentang Klasiifikasi NJOP PBB ini dilakukan pembahasan bersama tim dari Pemprov Bengkulu dan juga dari BPKP, sehingga Perwal ini benar-benar memenuhi koridor hukum yang berlaku dan dapat diterima masyarakat,” jelasnya.

Fasilitasi dari gubernur ini, kata Sekda Hamka lagi, bukan hanya untuk Perwal saja namun juga terhadap Peraturan Bupati (Perbup).
“Gubenur mengevaluasi setiap Perwal maupun Perbup itu ada dasarnya, melalui kajian bersama instansi terkait,” pungkasnya.(mc/min)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.