Bengkulu -Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, Rabu (29/4/2026), memimpin Rapat Koordinasi Pendataan dan Sosialisasi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor serta pemberian diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50 persen, khusus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) dari luar dan dalam Provinsi Bengkulu Tahun 2026.
Rapat yang digelar di Aula Merah Putih, Kantor Gubernur Bengkulu, tersebut bertujuan untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Bengkulu dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Dalam kesempatan itu, Mian menyampaikan bahwa Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, telah mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak yang akan diberlakukan mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026.
“Untuk PKB dan BBNKB, pemerintah menetapkan kebijakan pemutihan yang mulai dilaksanakan 1 Mei hingga 31 Agustus. Kebijakan ini diharapkan mampu menghimpun peningkatan PAD ke depan,” ujar Mian.
Mian menambahkan bahwa pencapaian target PAD yang diinginkan Pemerintah Provinsi Bengkulu akan didukung oleh Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Bengkulu.
“Kita mendapat dukungan dari Dirlantas. Pajak kendaraan bermotor memiliki porsi bagi hasil, yakni 66 persen untuk kabupaten/kota dan 34 persen untuk provinsi. Oleh karena itu, pemerintah kabupaten/kota juga harus turut menyosialisasikan serta mendukung dari sisi infrastruktur dan sumber daya manusia,” tambahnya.
Editor : Usmin










