OJK Setujui Gadai Elektronik Jakarta Perluas Wilayah Usaha ke Nasional

oleh -62 Dilihat

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui perubahan lingkup wilayah usaha PT Gadai Elektronik Jakarta dari tingkat provinsi menjadi tingkat nasional untuk memperkuat kapasitas dan memperluas jangkauan layanan industri pergadaian.

Persetujuan tersebut diberikan melalui Surat OJK Nomor S-74/PL.02/2026 tanggal 27 Agustus 2026 setelah PT Gadai Elektronik Jakarta memenuhi persyaratan dan melengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian sebagaimana diubah dengan POJK Nomor 29 Tahun 2025.

Dengan persetujuan tersebut, PT Gadai Elektronik Jakarta dapat menyelenggarakan kegiatan usaha pergadaian di seluruh wilayah Indonesia dengan tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta menerapkan prinsip tata kelola yang baik.

Sebelumnya, OJK telah memberikan persetujuan perubahan lingkup wilayah usaha menjadi nasional kepada tiga perusahaan pergadaian swasta, yakni PT Gadai Mas Nusantara, PT Gadai Sakti Jakarta, dan PT Pusat Gadai Indonesia.

Kehadiran perusahaan pergadaian berskala nasional tersebut melengkapi ekosistem industri pergadaian di Indonesia bersama PT Pegadaian (Persero) yang telah beroperasi secara nasional dalam melayani kebutuhan pembiayaan masyarakat.

Saat ini, sejumlah perusahaan pergadaian lainnya juga telah mengajukan permohonan dan sedang menjalani proses perizinan untuk meningkatkan lingkup wilayah usaha menjadi nasional.

OJK berharap perluasan wilayah usaha dapat meningkatkan kapasitas perusahaan, memperluas jangkauan layanan pergadaian yang legal dan terdaftar, serta membuka akses pembiayaan yang lebih luas bagi masyarakat di berbagai daerah.

Langkah tersebut juga sejalan dengan upaya OJK memperkuat industri pergadaian melalui peningkatan skala usaha, penguatan tata kelola, dan perluasan akses masyarakat terhadap layanan keuangan yang aman dan terpercaya.

Penyaluran Pinjaman Tumbuh 

OJK mencatat penyaluran pinjaman industri pergadaian pada Juli 2026 mencapai Rp160,78 triliun atau tumbuh 50,73 persen secara tahunan (year-on-year/yoy), dengan tingkat risiko kredit yang tetap terjaga.

Produk gadai menjadi penyaluran terbesar dengan nilai Rp136,39 triliun atau 84,43 persen dari total pinjaman industri pergadaian.

Sementara itu, sumber pendanaan perusahaan pergadaian pada Juli 2026 mencapai Rp126,93 triliun, meningkat 65,71 persen secara tahunan.

Sumber pendanaan tersebut terdiri atas pinjaman yang diterima sebesar Rp111,46 triliun atau 87,81 persen dan surat berharga yang diterbitkan sebesar Rp15,47 triliun atau 12,19 persen.

OJK akan terus mendorong pengembangan industri pergadaian yang sehat, transparan, dan berkelanjutan guna meningkatkan inklusi keuangan serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan jasa keuangan formal di seluruh Indonesia.(SP/OJK)

 

Editor  : Usmin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.