OJK Perkuat Reformasi Pasar Modal untuk Jaga Kepercayaan Investor Global

oleh -37 Dilihat

Jakarta— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat reformasi pasar modal Indonesia melalui peningkatan transparansi, likuiditas, integritas, dan penegakan hukum.

Langkah ini dilakukan untuk menjaga kepercayaan investor sekaligus meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia di tingkat global.

Komitmen tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal,

Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi dalam dialog dengan investor institusional domestik dan internasional yang diselenggarakan Mandiri Sekuritas secara daring, Selasa (20/10/2026).

Dialog itu turut menghadirkan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jefry Hendrik.

Friderica mengatakan, OJK memahami perhatian investor terhadap perkembangan pasar modal Indonesia, terutama setelah pengumuman Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengenai konsultasi potensi perubahan klasifikasi pasar Indonesia.

OJK menghormati penilaian independen MSCI dan berkomitmen menindaklanjuti berbagai perhatian investor melalui reformasi yang konkret dan berkelanjutan.

“Kepercayaan investor harus dibangun melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan. OJK berkomitmen membangun pasar modal Indonesia yang adil, transparan, kompetitif, dan memiliki kredibilitas global,” ujar Friderica.

Ia menambahkan, fundamental pasar modal Indonesia masih ditopang kapitalisasi pasar sekitar 589 miliar dollar AS, terbesar kedua di ASEAN, serta jumlah investor yang mencapai 31,1 juta. Dalam periode 12 bulan hingga Juni 2026, pendapatan perusahaan tercatat tumbuh 15,9 persen dan laba bersih meningkat 16,3 persen.

Delapan Program Prioritas Reformasi

Hasan menjelaskan, OJK bersama BEI dan seluruh lembaga penyelenggara mandiri pasar modal atau self-regulatory organizations (SRO) menjalankan delapan program aksi prioritas. Program tersebut mencakup peningkatan likuiditas, transparansi, tata kelola, penegakan hukum, serta kolaborasi dengan para pemangku kepentingan.

Sejumlah langkah yang ditempuh antara lain meningkatkan ketentuan minimum saham beredar di publik (free float) menjadi 15 persen secara bertahap, memperkuat transparansi kepemilikan manfaat akhir (beneficial ownership), dan memperluas klasifikasi investor dari sembilan menjadi 39 kategori.

OJK juga mendorong keterbukaan informasi kepemilikan saham di atas satu persen serta publikasi daftar saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC).

Menurut Hasan, keberhasilan reformasi tidak hanya ditentukan oleh penyempurnaan regulasi, tetapi juga konsistensi pelaksanaannya.

Terkait pengumuman MSCI pada 15 Oktober 2026, ia menjelaskan bahwa pengumuman tersebut merupakan proses konsultasi mengenai potensi perubahan klasifikasi pasar Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market, bukan keputusan final.

MSCI membuka kesempatan penyampaian masukan hingga 30 April 2027, sedangkan keputusan akhir dijadwalkan pada 30 Juni 2027.

OJK terus menjalin komunikasi dengan MSCI agar perkembangan reformasi pasar modal Indonesia dapat dipertimbangkan secara menyeluruh. Sepanjang Februari hingga Oktober 2026, OJK telah melakukan komunikasi dan pertemuan dengan MSCI sebanyak 16 kali.

Penegakan Hukum Diperkuat

Selain reformasi regulasi, OJK memperkuat pengawasan dan penegakan hukum untuk menjaga integritas pasar serta memberikan kepastian kepada investor.

Pada 16 Oktober 2026, OJK mengumumkan sanksi administratif berupa denda sekitar Rp2,1 triliun dalam kasus yang melibatkan perdagangan saham DSSA, BREN, dan CUAN.

Hasan menegaskan, proses pemeriksaan kasus tersebut telah berlangsung jauh sebelum pengumuman MSCI. Dengan demikian, penegakan hukum merupakan bagian dari pelaksanaan pengawasan berkelanjutan, bukan respons sesaat terhadap perkembangan eksternal.

Sepanjang 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi kepada lebih dari 971 pihak dengan total denda sekitar Rp2,5 triliun. OJK juga telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 41 kasus dan masih menangani 122 kasus lainnya dalam proses penegakan hukum.

Perkuat Dialog dengan Investor

Friderica mengatakan, OJK terus berkoordinasi dengan pemerintah dan otoritas terkait untuk menjaga stabilitas pasar keuangan serta memastikan reformasi berjalan berkelanjutan.

Hal itu juga menjadi perhatian dalam pertemuan Presiden Republik Indonesia bersama OJK dan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada 19 Oktober 2026.

Ke depan, OJK bersama SRO akan memprioritaskan penerapan peningkatan ketentuan free float, penyempurnaan mekanisme pembobotan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi dalam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), peningkatan transparansi kepemilikan saham, serta perbaikan kualitas perusahaan tercatat.

OJK juga akan terus membuka ruang dialog dengan investor untuk memperoleh masukan mengenai pelaksanaan reformasi.

Menurut Friderica, masukan investor diperlukan agar kebijakan yang diterapkan mampu meningkatkan kualitas pasar modal dan memperkuat kepercayaan dalam jangka panjang.

OJK menegaskan komitmennya melanjutkan reformasi melalui penguatan pengawasan, penegakan hukum, dan komunikasi terbuka dengan investor global guna mewujudkan pasar modal Indonesia yang transparan, berintegritas, likuid, dan berdaya saing.

 

Editor  : Usmin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.