Aset Keuangan Syariah Tumbuh 8,19 Persen, OJK Perkuat Inovasi dan Pengawasan

oleh -3 Dilihat

Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis industri keuangan syariah terus tumbuh seiring penguatan regulasi, inovasi produk, dan sinergi antarpemangku kepentingan.

Hingga Agustus 2026, total aset industri keuangan syariah mencapai Rp3.231 triliun, tumbuh 8,19 persen secara tahunan.

Pangsa pasar aset keuangan syariah terhadap total aset sektor jasa keuangan tercatat sebesar 11,16 persen. Aset tersebut terdiri atas pasar modal syariah sekitar Rp1.942 triliun, perbankan syariah Rp1.089 triliun, serta industri keuangan nonbank (IKNB) syariah Rp199,7 triliun.

“Dengan modal tersebut, kita memiliki alasan untuk optimistis,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam pembukaan Pertemuan Tahunan (Ijtima’ Sanawi) Dewan Pengawas Syariah (DPS) 2026 yang diselenggarakan bersama Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) di Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Friderica mengatakan, OJK memfokuskan pengembangan industri keuangan syariah pada empat arah kebijakan, yakni penguatan struktur industri, diversifikasi dan inovasi produk serta layanan, peningkatan inklusi keuangan syariah, dan penguatan sinergi ekosistem keuangan dan ekonomi syariah.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, OJK memperkuat regulasi lintas sektor. Sejumlah langkah yang dilakukan meliputi pengaturan produk investasi perbankan syariah, exchange-traded fund (ETF), termasuk ETF emas syariah, serta penawaran efek utang dan sukuk secara elektronik.

Penguatan regulasi juga mencakup pelaporan industri penjaminan, penilaian tingkat kesehatan, dan ketentuan usaha di sektor perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, serta lembaga jasa keuangan lainnya.

Di tengah perkembangan teknologi, OJK mengkaji penerapan prinsip syariah pada aset keuangan digital, penyusunan taksonomi industri aset keuangan digital syariah, serta tokenisasi sukuk bersama Kementerian Keuangan. OJK juga memperkuat pengaturan perilaku pengumpul informasi di sektor jasa keuangan sebagai bagian dari pelindungan konsumen.

Meski menunjukkan pertumbuhan, industri keuangan syariah masih menghadapi sejumlah tantangan. OJK mencatat kapasitas dan ketahanan kelembagaan yang belum merata, kebutuhan diferensiasi produk dan inovasi berbasis data, serta kualitas sumber daya manusia yang perlu terus ditingkatkan.

Literasi dan Inklusi Masih Menjadi Tantangan

Penguatan literasi dan inklusi menjadi salah satu agenda penting untuk memperluas pemanfaatan layanan keuangan syariah. Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026, indeks literasi keuangan nasional mencapai 69,57 persen, sedangkan indeks inklusi keuangan nasional sebesar 93,61 persen.

Adapun indeks literasi keuangan syariah tercatat 43,07 persen dan indeks inklusi keuangan syariah sebesar 13,24 persen. Kesenjangan tersebut menunjukkan masih terbukanya peluang untuk memperluas akses masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan syariah.

Friderica menegaskan, peningkatan literasi tidak cukup hanya melalui penyampaian informasi. Masyarakat juga perlu memiliki pemahaman, keyakinan, keterampilan, sikap, dan perilaku yang tepat dalam menggunakan produk keuangan syariah.

Karena itu, ia mengajak anggota DPS, DSN-MUI, dan pelaku industri untuk menghadirkan terobosan serta inovasi agar pertumbuhan inklusi keuangan syariah dapat berlangsung lebih cepat.

Perkuat Pengawasan Syariah

Selain memperluas akses masyarakat, OJK menekankan pentingnya penguatan peran DPS dalam menjaga integritas prinsip syariah dan kepercayaan publik terhadap industri keuangan syariah.

Menurut Friderica, DPS tidak hanya bertugas memastikan kesesuaian produk dan kegiatan usaha dengan prinsip syariah, tetapi juga menjadi penghubung antarpemangku kepentingan serta mitra strategis dalam mendorong inovasi.

“Selain menjaga integritas, DPS berperan sebagai penggerak kolaborasi dan penghubung dalam ekosistem keuangan syariah. DPS juga merupakan mitra strategis untuk mendorong inovasi dan kemaslahatan,” ujarnya.

Ketua DSN-MUI K.H. M. Cholil Nafis mengatakan, penguatan pengawasan syariah membutuhkan sinergi antara DSN-MUI dan OJK. Pengawasan terhadap kesesuaian prinsip syariah harus berjalan seiring dengan pengawasan kepatuhan terhadap regulasi.

Ia juga menekankan perlunya kesamaan pemahaman antara DPS dan pelaku industri dalam mengembangkan produk keuangan syariah. Pertimbangan terhadap prinsip syariah perlu berjalan beriringan dengan karakteristik kegiatan usaha dan pengelolaan risiko.

“Mengawal kesyariahan dan mengawal regulasi harus berjalan seiring. Karena itu, kita memang harus bersama-sama,” kata Cholil.

Penyelenggaraan Ijtima’ Sanawi DPS 2026 menjadi bagian dari upaya OJK dan DSN-MUI memperkuat tata kelola serta kualitas pengawasan syariah.

Kolaborasi tersebut diharapkan mendorong terbentuknya ekosistem ekonomi dan keuangan syariah yang lebih terintegrasi dan berdaya saing, sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat.(SP/OJK)

 

Editor : Usmin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.